KOMISI I - RUU TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJICOBA NUKLIR UNTUK PERDAMAIAN DUNIA
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat akan segera membahas bersama Pemerintah RUU tentang Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir) untuk Perdamaian dunia.
Dalam Rapat Kerja dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Mahfuds Siddiq, dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Rabu (1/12) di gedung DPR, Jakarta.
Seluruh Fraksi di Komisi I DPR RI sependapat bahwa Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir) sangat penting dan diperlukan dalam rangka melarang setiap ujicoba peledakan senjata nuklir ataupun setiap peledakan nuklir lainnya di manapun di seluruh dunia.
“Tujuan akhir pelarangan tersebut adalah pelucutan senjata secara komprehensif dalam rangka menghindari terjadinya peperangan dengan senjata nuklir demi menjaga perdamaian dunia,” anggota Komisi I Muchamad Ruslan.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan negara-negara besar yang sudah memiliki fasilitas dan persenjataan nuklir justru tidak menandatangani ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir. Padahal, menurutnya negara-negara tersebut seharusnya juga turut meratifikasi traktat ini guna menghindari terjadinya perlombaan dalam persenjataan nuklir.
Muchamad Ruslan mendorong Pemerintah untuk melakukan diplomatic kepada negara yang belum meretifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir seperti china dan Amerika. (as). Foto:doeh/parle/DS