Sistem OSS Tak Sepenuhnya Bantu Pengusaha
Anggota Komisi VI Juliari P Batubara foto : Andri/mr
Anggota Komisi VI Juliari P Batubara menilai, sistem Online Single Submission (OSS) yang dibuat oleh pemerintah untuk mempermudah proses izin usaha tidak sepenuhnya dapat membantu pengusaha secara maksimal. Karena masih banyak sektor usaha yang tidak bisa dijadikan online.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2018).
“Usaha yang di online-kan itu bagaimana prosesnya? Apakah caranya sama saja seperti mengurus perizinan yang dulu. Bedanya kalau dulu urus sertifikatnya langsung, sedangkan sekarang online. Sehingga menjadi mudah ini harus dijelaskan,” imbuh politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia berpendapat terdapat beberapa sektor usaha yang tidak bisa dijadikan online diantaranya bidang pertambangan, migas dan kehutanan. Karena sektor usaha tersebut harus ditinjau secara langsung, sehingga tidak bisa dibuat menjadi online.
“Saya melihat beberapa sektor yang di bantu oleh OSS ini mungkin tidak semuanya bisa diproses secara online. Contohnya usaha di bidang pertambangan, migas dan kehutanan, itu semua harus menurunkan tim ke lapangan. Saya enggak bisa bayangkan dijadikan online-nya bagaimana. Mungkin kalau usaha ritel dan rumah sakit itu mudah,” tandas politisi apil Jawa Tengah ini.
Seperti yang diketahui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS, insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, penyelesaian permasalahan dan hambatan berusaha, serta sanksi. (tn/sf)