Komisi VI Hati-hati Setujui Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional

04-09-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja (F-PG) saat  RDP dengan Dirjen PPI Kemenperdag RI Imam Pambagyo, di Gedung DPR RI/Foto:Runi/Iw

 

Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja mengaku khawatir, Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional dapat berdampak negatif dan menjadi ancaman jika tidak dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, jangan sampai ratifikasi perdagangan itu berdampak negatif untuk perdagangan Indonesia. Untuk itu, ia mengusulkan agar Perjanjian Perdagangan Internasional diatur dalam aturan pemerintah, sehingga apabila suatu waktu terjadi sesuatu dapat segera dilakukan perubahan.

 

“Saya condong kepada Peraturan Pemerintah (PP). Karena kalau undang-undang itu prosesnya akan lama. Kalau PP itu perubahannya bisa segera. Umpamanya suatu waktu terjadi, kan bisa itu dilaksanakan perubahan di dalam aturan pemerintah,” kata Lili di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan RI Imam Pambagyo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/9/2018).

 

Untuk itu, lanjut politisi Partai Golkar itu, Komisi VI DPR RI meminta penjelasan secara rinci pada pembahasan per item setiap Perjanjian Perdagangan Internasional yang dimintakan persetujuannya oleh pemerintah kepada DPR RI, sehingga semuanya jelas. Jika  secara penjelasan umum Komisi VI DPR RI sudah memutuskan untuk setuju, menurutnya ini akan berbahaya.

 

“Oleh sebab ini, setiap item Perjanjian Perdagangan Internasional yang dimintakan persetujuannya kepada Komisi VI perlu disisir secara hati-hati. Jika nantinya telah jadi undang-undang maka akan sulit mengubahnya. Tapi jika peraturan yang diatur oleh Pemerintah dalam PP, bisa setiap saat ada perubahan,” tegas politisi dapil Jawa Barat itu.

 

Sebagaimana diketahui, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI sedang melakukan pembahasan tahap akhir rencana ratifikasi 6 (enam) Perjanjian Perdagangan Internasional di lingkup ASEAN dan ASEAN Mitra, yaitu ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD), dan First Protocol to Amend the ASEAN-Australisa-New Zealand FTA (AANZFTA).

 

Kemudian, Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA), Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA), Protocol to Implement the 9th Package of ASEAN Framework Agreement on Services (the 9th AFAS Package), dan Agreement on Trade in Service under the ASEAN-India FTA (AITISA). (as/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...