Spirit RUU Pertanahan Integrasikan Sektor SDA

10-09-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Sirmadji saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan beberapa pakar di Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (07/9/2019). Foto : Ria/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Sirmadji mengatakan, salah satu spirit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan adalah bagaimana mengintergasikan pengaturan tanah menghadapi sektor lainnya dibidang Sumber Daya Alam (SDA). Ia mengatakan, salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan adalah terkait bank tanah yang perlu dibentuk untuk menghapus para mafia tanah.

 

“RUU ini telah dibahas hampir 2 periode, namun belum juga rampung karena sektor yang ada di dalam RUU ini. Maka dari itu, kita di Komisi II terus meminta masukan dari berbagai pihak, agar RUU ini bisa rampung dan menyelesaikan berbagai konflik pertanahan,” jelas politisi F-PDI Perjuangan itu usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan beberapa pakar di Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (07/9/2019).

 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono mengatakan, ada  6 pokok pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan dengan Rektor Unpad. Diantaranya, konflik tanah yang masih mengemuka, penetapan batas minum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah tetap, bank tanah, dan sebagainya.

 

“Untuk itu, perlunya pembentukan Pengadilan Pertanahan,  karena banyaknya putusan pengadilan tentang masalah pertanahan bukan menyelesaikan masalah malah memicu konflik,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

 

Di tempat yang sama, pakar hukum Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H..M. H., mengatakan RUU Pertanahan tidak dimaksud untuk mengganti Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, tapi melengkapi bidang SDA lainnya, meskipun berkait dengan aspek tanah.

 

Ida melanjutkan, RUU ini mengatur P4 yaitu, penetapan batas minum dan maksimum, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Diatur dalam kerangka Reformasi Agraria (RA), dengan sasaran terwujudnya keadilan agrarian.

 

Ia melanjutkan, kaidah hukumnya bersandar pada asas-asas penataan ruang wilayah yang terpadu, serasi, berkelanjutan, berdayaguna, berhasil guna, serta penataguna tanah yang berasaskan lestari, optimal, serasi, seimbang; baik dalam konteks ruang di atas tanah maupun di bawah tanah.

 

Kaidah hukumnya tidak dapat terlepas dari asas fungsi sosial dan fungsi ekologis. Batas minimum penguasaan dan pemilikan tanah tetap harus diatur dengan mempertimbangkan kelayakan luas minimal penguasaan dan pemilikan tanah menjadi sumber hidup dan kehidupan pemiliknya (terutama petani) terkait ketahanan.

 

“Penekanan RA dalam RUU Pertanahan lebih kepada bagaimana menjadi RA sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan agraria, melalui restruksasi P4T dan penyelesaian sengketa dan/atau konflik agrarian; karena hakekat  RA bukan legalisasi aset dan redistribusi tanah semata,” jelasnya. 

 

Sementara, mengenai pembentukan bank tanah, menurutnya, bank tanah harus menjadi solusi pengadaan tanah nirkonflik, menghilangkan mafia tanah dan mendayagunakan tanah terlantar.

 

“Bank tanah menggunakan instrumen konsolidasi tanah (horizontal dan vertical) karena berprinsip ‘membangun tanpa menggusur’ (land readjustment). Konsep pengaturan bank tanah tidak cukup mengacu pada praktek di Belanda dan Amerika Serikat saja, tapi perlu juga mengacu pada konsel hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA),” tutupnya. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...