Perlu Tindakan Tegas terhadap Pencemaran Sungai Cileungsi
Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018). Foto : Jaka/Man
Pencemaran di Sungai Cileungsi dirasa sudah semakin meresahkan. Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai tersebut mengeluhkan adanya polusi bau yang dapat menyebabkan kondisi mual dan pusing. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat itulah, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian meminta agar pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil tindakan tegas atas pencemaran yang terjadi itu.
“Terkait pencemaran Sungai Cileungsi, tindakan yang dilakukan KLHK dianggap (masyarakat) masih kurang tegas. Oleh sebab itu, mohon diberikan perhatian dan tindakan yang tegas dari Menteri LHK dan Dirjen yang terkait, karena kondisinya sudah sangat tercemar dan masyarakat merasa sangat dirugikan,” tandas Ramson saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini anggaran penegakkan hukum KLHK realisasinya baru mencapai 50 persen, jadi masih banyak anggaran untuk melakukan tindakan yang tegas tanpa pandang bulu. “Kita sebagai wakil rakyat dan berjuang untuk rakyat. Tolong hal ini betul-betul diperhatikan, supaya anggaran untuk penindakan hukum itu bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sungai Cileungsi yang berwarna hitam dan berbau menyengat itu diduga tercemar pembuangan limbah industri dari pabrik yang ada di sepanjang sungai. Kecurigaan masyarakat bertambah setelah ditemukan pipa di tengah sungai yang mengeluarkan air berwarna hitam pekat. Pipa tersebut ditemukan oleh warga, petugas KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang tengah melakukan penelusuran.
Dari pantauan di lapangan, pipa berdiameter sekitar 70 sentimeter itu sengaja dibeton di dasar sungai hingga bentuknya pun tak terlihat jelas. Meskipun masyarakat di sekitar Sungai Cileungsi tidak menggunakan air sungai secara langsung, namun kabarnya aliran sungai itu biasa dijadikan air baku untuk pengolahan air milik Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bekasi. (dep/sf)