Komisi VI Setujui Pagu Anggaran Kemendag dan KPPU Tahun 2019
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno berdialog dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Senin, (17/09/2018). Foto ; Runi/Man
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno, menyetujui pagu anggaran Kemendag tahun 2019 sebesar Rp 3,539 triliun dan anggaran KPPU 2019 sebesar Rp 131,117 miliar.
Besarnya pagu anggaran 2019 tersebut selanjutnya akan disinkronisasi oleh Badan Anggaran DPR RI. Dalam kesimpulannya, Komisi VI DPR RI mengharapkan, sasaran anggaran Kemendag 2019 untuk membiayi kegiatan verifikasi dan validasi data gudang dan stok barang di gudang mencakup 10 program kegiatan.
Diantaranya, pengembangan perdagangan dalam negeri Rp 1,533 triliun, perdagangan berjangka komoditi Rp 72 miliar, perlindungan konsumen dan tata tertib niaga sebesar Rp 267,196 miliar dan peningkatan perdagangan luar negeri Rp 148,617 miliar.
Komisi VI DPR RI dalam kesimpulannya juga menekankan Kemendag untuk segera meningkatkan kinerja dalam penyerapan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 3,539 triliun agar tercapainya target program-program dalam tiap kegiatan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Sedangkan anggaran tahun 2019 KPPU yang disepakati sebesar Rp 131,177 diarahkan untuk prioritas prioritas diantaranya sebesar Rp 55,017 miliar, non prioritas sebesar Rp 24,616 miliar dan belanja pegawai operasional sebesar Rp 30,865 miliar.
Komisi VI DPR RI juga menerima usulan tambahan anggaran KPPU tahun 2019 sebesar Rp 36,557 miliar yang akan digunakan untuk pengawasan kemitraan Rp 5,262 miliar, kegiatan kehumasan terkait implementasi perubahan UU sebesar Rp 15,569 miliar, kegiatan kehumasan untuk penyelenggaraan advokasi Rp 10,226 miliar dan riset pasar sebesar Rp 750 juta. (mp/sf)