BPK dan BPKP Harus Awasi BPJS Kesehatan
Defisit keuangan yang setiap tahun dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuntut pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini penting agar sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak mengalami kerugian.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Supriyatno menegaskan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPK, BPKP, dan BPS di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Seperti diketahui, keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan membuat para tenaga medis dan pasien kesulitan memberi pelayanan dan mengakses layanan kesehatan dengan baik.
Yang jelas, kata Supriyatno, masyarakat akan selalu dirugikan dengan kondisi defisit keuangan BPJS Kesehatan ini. “Kalau selama 6 bulan tidak dibayar, bisa bangkrut rumah sakit. Tenaga kesehatannya juga susah. BPK dan BPKP harus awasi ini. Apakah iurannya kekecilan, mungkin itu bisa ditambah supaya BPJS tidak rugi. Ke depan harus ada solusi,” seru Supriyatno.
Ia mengimbau BPK dan BPKP turun langsung mengecek kondisi keuangan BPJS Kesehatan untuk mengetahui laporan keuangannya setiap waktu. “Pengawasan keuangan yang kredibel ini bukan hanya tugas DPR, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Anggota F-Gerindra DPR RI ini. (mh/sf)