Kunjungi Sumsel, Komisi II Himpun Masukan Penyelesaian Honorer K2 dan ASN

28-09-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera  dan Penjabat Gubernur Sumsel Hadi Wibowo. Foto: Andri

 

 

Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sumatera Selatan, guna mendalami permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen CPNS, mutasi pegawai, netralitas ASN dan penanganan Honorer K2. Berbagai hasil temuan akan dibahas pada rapat Komisi II DPR RI dengan mitra kerja.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Gubernur Sumsel, Palembang, Kamis (27/9/2018), dan dihadiri Penjabat Gubernur Sumsel Hadi Wibowo beserta jajaran, Mardani menambahkan kunjungan kali ini dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas konstitusional Komisi II DPR RI di bidang pengawasan dan sesuai hasil keputusan rapat intern Komisi II DPR RI.

 

“Saya mengapresiasi pertemuan ini. BKN (Badan Kepegawaian Negara, RED) memberikan beberapa solusi untuk penyelesaian hononer K2. Untuk penyelesaiannya, saya berharap segera keluar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tandas Mardani, usai pertemuan.

 

Mardani menambahkan, kalaupun solusi itu tidak bisa dilaksanakan, ada kajian dari BKN untuk mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, agar ada terobosan yang baik dan ada affirmative action terhadap Honorer K2.

 

Legislator PKS ini juga mengungkapkan, permasalahan honorer K2 usia di atas usia 35 tahun yang sudah mengabdi cukup lama, akan dicarikan jalan keluarnya. Setelah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, maka optimis akan ada solusinya.

 

“Kalau belum ada revisi UU ASN, kita meniti peluang yang kecil. Kalau ada revisi UU ASN, maka akan membuat jalur  jalan tol penyelesaian Honorer K2. Yang diajukan akan kami pelajari, tapi memang sangat tergantung beberapa pihak yakni Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan dan dukungan politik dari DPR RI,” jelasnya.

 

Diungkapkan pula, beberapa pertanyaan diajukan sejumlah Anggota Komisi II DPR RI, diantaranya bagaimana penanganan yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel terhadap Tenaga Honorer K2 di lingkup Pemprov Sumsel yang berdasarkan hasil tes terakhir dinyatakan tidak lulus.

 

Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur Sumsel Hadi Prabowo mengatakan, Tenaga Honorer K2 di lingkup Pemprov Sumsel berjumlah 186 orang. Setelah dilakukan seleksi pada tanggal 3 November 2013, dari hasil 186 Honorer K2 dinyatakan lulus seleksi berjumlah 59 orang.

 

“Dari 59 orang yang dinyatakan lulus tersebut 55 orang sudah diangkat PNS, dan 4 orang lainnya tidak diangkat karena 1 orang meninggal dunia dan 3 orang tidak memenuhi syarat,” kata Hadi.

 

Sementara itu, Kepala BKD Sumsel Muzakir mengungkapkan, penyelesaian Honorer K2 tetap seperti saat ini sampai adanya perubahan regulasi. Ia juga berharap ada kebijakan khusus bagi honorer K2 yang usianya sudah 35 tahun, tetapi sudah mengabdi lama agar mendapat prioritas pengangkatan.

 

“Untuk mengubah itu sudah sejak 2005 kita memberikan masukan, Namun keputusan itu berada di pusat yang membuat regulasi. Kami memberikan masukan kepada DPR RI, karena mereka yang membuat regulasi dan mempunyai kekuatan untuk mengubah itu,” ucapnya usai pertemuan. (man/mp)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...