PENGGABUNGAN RRI DENGAN TVRI UNTUK EFISIENSI
Wacana penggabungan dua Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI merupakan langkah besar yang sampai saat ini masih terus dimatangkan. Hal ini terungkap dalam pertemuan Tim Kunker Komisi I DPR RI dengan pimpinan RRI Mataram, TVRI NTB dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah – KPID NTB di Gedung TVRI NTB, Mataram, Rabu (22/12). “Alasan utama penggabungan itu adalah efisiensi,” kata Hayono Isman ketua Tim Kunker.
Langkah efisiensi tersebut bisa dilakukan dalam pengelolaan menara pemancar secara bersama, penanganan masalah tehnik, yang tentu dapat menghemat penggunaan anggaran negara. Hayono menekankan Komisi I DPR berkomitmen menjaga eksistensi Lembaga Penyiaran Publik dengan mendukung peningkatan anggaran dari APBN.
“TV dan Radio Publik dimanapun mesti didukung penuh negara,” tandasnya. Ia memaparkan hasil studi banding Komisi I ke negara yang memiliki Penyiaran Publik, seperti ABC Australia, NHK Jepang. APBN Australia menyediakan anggaran sebesar 7,6 triliun rupiah untuk mendukung siaran ABC bagi 21 juta penduduknya. Ini sangat jauh berbeda dengan jumlah anggaran dari APBN untuk RRI dan TVRI sebesar 1,1 triliun rupiah untuk menjangkau 230 juta penduduk.
Ia berharap Lembaga Penyiaran Publik dapat berkonsentrasi pada siaran yang dapat mencerdaskan publik, menggali kekayaan sosial budaya bangsa Indonesia. “Pada saatnya RRI dan TVRI dapat menghadirkan siaran sekelas National Geographic, atau NHK Knowledge,” tambah Hayono yang juga wakil ketua Komisi I DPR RI. Ragam budaya, suku bangsa, bahasa dan kearifan lokal sangat mungkin untuk digali menjadi program siaran yang menarik.
Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan radio dan televisi swasta di NTB tersebut, Hayono Isman juga menjelaskan kehadiran media Publik dan media komersial/swasta bukan dalam konteks persaingan tetapi saling melengkapi. TV dan radio swasta orientasinya adalah rating AC Nielson, sedangkan media publik adalah kepentingan publik. “Jadi di RRI dan TVRI tidak boleh ada infotainment,” katanya sambil berkelakar.
Beberapa masalah tentang Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komersial, serta beberapa isu penting lain akan dibicarakan dalam revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang segera diagendakan Komisi I DPR RI. (IKY)