Komisi XI Dalami Restrukturisasi Debitur dan Kredit Usaha Korban Gempa NTB

08-10-2018 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno. Foto: Riyan/od

 

Usai gempa ataupun bencana alam terjadi, maka kebutuhan masyarakat pertama kali adalah keselamatan jiwa dirinya dan keluarganya. Ketika seluruh keluarganya selamat, maka itu menjadi berkah Tuhan yang paling berharga. Kerusakan rumah dan tempat usaha akan menjadi masalah berikutnya. Restrukturisasi kepada debitur dan kredit usaha, khususnya korban gempa Nusa Tenggara Barat, turut menjadi perhatian Komisi XI DPR RI.

 

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, banyak membahas mengenai debitur dan kredit usaha yang saat ini sedang bermasalah karena debitur banyak terkena dampak gempa, dari kehilangan tempat tinggal hingga tempat usaha yang hancur. Banyak permasalahan yang timbul pasca tragedi bencana alam tersebut terjadi, diantaranya masih banyak debitur yang menolak proses restrukturisasi. 

 

Untuk proses restrukturisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah dicanangkan per tanggal 23 September lalu, pelaksanaannya tidak mudah bagi debitur untuk mengikuti program restrukturisasi, karena debitur menolak dan khawatir nama mereka menjadi tidak baik karena pernah melakukan proses restrukturisasi.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno menuturkan, jika debitur takut namanya tercoreng karena proses restrukturisasi, debitur harus melihat situasinya. Soepriyatno mencontohkan, ketika debitur meminjam uang untuk membangun pabrik roti dan pabrik tersebut sudah hancur karena gempa, bagaimana mereka akan membayar cicilan ke bank jika tidak dilakukan restrukturisasi.

 

“Saya rasa hanya satu dua orang yang tidak ingin proses restrukturisasi, selebihnya menerima, proses tersebut sangat penting untuk kembali menghidupkan perekonomian di Lombok khusunya untuk para debitur,” tutur legislator Partai Gerindra itu di Lombok, NTB, Jumat (05/10/2018).

 

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia berharap OJK bisa memberikan catatan khusus untuk para debitur yang telah melakukan restrukturisasi karena terkena dampak gempa atau bencana alam.

 

Catatan khusus tersebut berguna suatu saat apabila masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (Slik) mereka menjadi tahu restrukturisasi tersebut dilakukan karena terkena dampak bencana alam bukan karena usahanya yang bangkrut atau menurun.

 

“Saya harap OJK harus memberikan catatan khusus bagi para korban gempa yang ingin melalukan restrukturisasi dalam kredit usaha, ini sangat berguna bagi debitur dan tidak akan mencoreng nama baik debitur di Slik OJK,” tutur legislator PDI Perjuangan itu. (rh/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...