Komisi II Gali Masalah Pelayanan Publik di Riau

09-10-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pekanbaru, Provinsi Riau.Foto :Hendra/Rni

 

Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pekanbaru, Provinsi Riau guna menggali masalah pelayanan publik serta mendalami isu maladministrasi di tanah melayu ini. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Tim Kunspek Komisi II DPR RI mendapatkan penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Ahmad Hajizi dan Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy terkait tingkat kualitas pelayanan publik di Riau.

 

“Kami datang ke sini guna mendetailkan tentang permasalahan yang muncul di Riau. Kami bersyukur Ombudsman sudah memetakan dengan baik. Ada masalah pertanahan, pendidikan, maladministrasi serta masalah lain yang kami dalami apa tindaklanjutnya,” ungkap Mardani Ali Sera di Pekanbaru, Riau, Selasa (09/10/2018).

 

Mardani pun memberikan apresiasi atas kerja Ombudsman Riau yang sudah secara baik menjalankan tugasnya, meski dengan jumlah pekerja yang hanya 15 orang. Meskipun tak sebanding antara jumlah pekerja dan tugas beratnya, Ombudsman telah mampu bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

 

“Kami gembira dengan kinerja Ombudsman. Kami titipkan Pemprov Riau, agar Ombudsman bisa memiliki kantor yang lebih representatif untuk perwakilan Riau,” tutur legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Selain itu, Mardani juga menyoroti masalah rekrutmen CPNS di Riau. Ia mendapatkan keluhan terkait formasi dokter sub spesialis di Riau yang umur pendaftar dibatasi maksimal 35 tahun. Padahal untuk mencapai profesi itu dibutuhkan pendidikan selama 15 tahun. Menurutnya ini perlu ada pengecualian tentang syarat umur maksimal 35 tahun.

 

“Ada fakta menarik yang tidak masuk akal. Formasi dokter sub spesialis yang pendidikannya ditempuh selama 15 tahun, tapi pendaftaran CPNS dibatasi umurnya maksimal 35 tahun. Temuan ini akan kami bawa untuk dilakukan revisi khusus formasi super skill person. Harus ada political will dari pemerintah,” ujar legislator dapil Jawa Barat itu.

 

Khusus untuk persoalan seleksi CPNS ini, Komisi II DPR RI nantinya akan segera melakukan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menindaklanjuti temuan yang diperoleh. Sehingga diharapkan mampu menghasilkan kualitas birokrasi yang lebih kredibel. Hal lain terkait pelayanan publik di Riau, Komisi II DPR RI akan terus mendukung perbaikan tata kelola birokrasi, sehingga menjadi lebih baik ke depannya. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...