Komisi VII Temukan Sejumlah Masalah Pengolahan Limbah di Jabar
Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Muhammad Nasir saat meninjau kondisi PT. Pengolahan Limba Industri Bekasi (PLIB), Bekasi, Jawa barat, Kamis (11/10/2018). Foto : Ayu/Man
Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI menemukan sejumlah permasalahan saat inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan pengolahan limbah di Bekasi dan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke beberapa perusahaan pengolahan limbah industri untuk melihat fakta kegiatan pengolahan limbah industri.
“Hal itu sekaligus membuktikan fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahan-perusahaan, apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak. Dan setelah kami lakukan sidak, kami menemukan beberapa permasalahan yang terjadi dan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengolahan limbah tersebut,” ungkap Nasir usai meninjau kondisi PT. Pengolahan Limba Industri Bekasi (PLIB), Bekasi, Jawa barat, Kamis (11/10/2018).
Temuan tersebut, salah satunya adalah produksi yang dikeluarkan belum memiliki izin atau izinnya masih dalam proses. Ditambahkan Anggota Panja Limbah dan Lingkungan Yulian Gunhar menjelaskan bahwa yang dimaksud pengelolaan limbah ada enam item, seperti penghasil, penyimpanan sementara, pengangkutan, pengumpul, dan pengolahan dan pemanfaatan limbah.
Sementara ini, PT. PLIB hanya memiliki izin di tahap pengolahan dan pemanfaatannya saja. Sementara tahapan lainnya masih dalam proses perizinan, namun sudah dilakukan pengoperasian. Oleh karena itu, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Bagian Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI berjalan dengan baik. (ayu/sf)