Sinyal Buruk Tata Kelola BUMN Jiwasraya

15-10-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid. Foto: Jaka/jk

 

 

Manajemen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) terpaksa menunda pembayaran klaimnya untuk nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra (bancassurance). Total klaim yang ditunda mencapai Rp 802 miliar. Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid menilai, penundaan pembayaran klaim nasabah yang dialami Jiwasraya adalah alarm bagi buruknya tata kelola BUMN selama ini.

 

“Jiwasraya mengaku mengalami tekanan likuiditas, sehingga tidak mampu melakukan pembayaran klaim kepada nasabah. Menurut kami ada dua hal yang melatarbelakangi gagal bayarnya Jiwasraya," kata Wachid melalui keterangannya pers kepada Parlementaria, Minggu (14/10/2018).

 

Pertama, kata Wachid, tekanan likuiditas Jiwasraya sangat dipengaruhi oleh situasi pasar modal yang sedang lesu. Situasi ini, sangat terkait dengan kinerja ekonomi pamerintah yang buruk, terutama terus terdepresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

 

“Saat ini, Jiwasraya memegang portofolio di marketable securities yang terlalu banyak. Pada kondisi harga saham dan instrumen keuangan turun seperti ini, sulit bagi mereka untuk menjual portofolio mereka," ujar legislator Partai Gerindra itu.

 

Menurutnya, Jiwasraya bisa saja menjual, namun langkah tersebut bisa dituduh sebagai hal yang merugikan negara. Sehingga ketika butuh cash seperti sekarang, Jiwasraya terkunci dan tidak bisa bergerak. "Situasi ini bisa mendorong dikeluarkannya pinjaman dari pemerintah kepada Jiwasraya," sebut Heri.

 

Kedua, tekanan likuiditas Jiwasraya juga tidak terlepas dari fenomena gunung es tata kelola BUMN yang buruk. Secara umum tata kelola BUMN selama ini dijalankan seperti kuda pacuan yang diarahkan untuk berlomba-lomba mengejar profit.

 

Akhirnya, banyak BUMN kehilangan value-nya sebagai agent of development. “Fatalnya, ketika diadu kompetisi dengan perusahaan swasta, BUMN tidak mampu bersaing,” kata legislator dapil Jawa Tengah II itu.

 

Hal lain yang penting disoroti kata Wachid adalah, gagal bayar yang dialami Jiwasraya juga mencerminkan buruknya manajemen social protection di Indonesia. "Setelah Asuransi kesehatan (BPJS) gagal bayar, saat ini Asuransi Jiwa (Jiwasraya) juga mengikuti keterpurukan yang sama. Ketika sehat dilarang sakit, dan ketika mati pun masih meninggalkan persoalan. Ironis," pungkas. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...