Komisi VII Pertanyakan Bentuk Kerja Sama Kelola Limbah Industri PT. PPLI
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar bersama tim melakukan penijaun ke PT. PPLI di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.Foto Ayu/Rni
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mempertanyakan bentuk kerja sama pengelolaan limbah industri PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan PT. DOWA, yang notabene merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jepang. Bahkan, ia mengaku heran, karena saham PT. PPLI hanya sebesar 5 persen, sementara perusahaan PMA itu menguasai saham sampai 95 persen.
“Tujuan kami melakukan sidak ke PT ini untuk mengetahui pengelolaan limbah industri. Namun kami harus menerima kenyataan dari penjelasan pihak manajemen PT. PPLI ini bahwa sejak berdiri tahun 1994 sampai saat ini, persentase saham yang dimiliki Indonesia hanya 5 persen, sementara perusahaan asing PMA sebanyak 95 persen. Ini tentu sangat mengherankan,” ungkap Yulian usai meninjau PT. PPLI di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.
Padahal menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Indonesia memberikan seluas-luasnya perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia. Namun dalam kepemilikan saham tidak jomplang seperti ini, dimana Indonesia hanya memiliki saham 5 persen, sementara PMA perusahaan PMA sebesar 95 persen.
“Sejak berdiri tahun 1994 sampai tahun 2000 di tanah seluas 53 hektar ini, Indonesia hanya dapat 5 persen, sedangkan PMA sebanyak 95 persen. Ini menjadi pertanyaan kami, bagaimana sebenarnya bentuk kerja sama perusahaan ini dari awal kepemilikan saham hingga perpindahan saham. Apa yang bisa dilakukan Indonesia dengan saham hanya 5 persen. Sementara dalam undang-undang jelas mengatakan bahwa tanah air dan kekayaan ini milik negara dikuasi sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Kalau dapat 5 persen saja untuk apa,” tanyanya.
Permasalahan ini menjadi cukup menarik, selain tentunya tentang permasalahan limbah dan lingkungan yang selama ini tengah menjadi pembahasan Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI. Oleh karena itu, Panja Komisi VII DPR RI akan segera duduk bersama dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membicarakan hal tersebut, termasuk status kerja sama perusahaan ini dengan asing. (ayu/sf)