Penerapan Cukai Rokok Harus Adil
Anggota Komisi XI Willgo Zainar berbincang dengan sejumlah pegawai SKT saat kunjunganya ke PT Anugrah Mutiara Luhur Indonesia produsen rokok Sampoerna.Foto :Runi/Rni
Anggota Komisi XI Willgo Zainar mengatakan pada tahun 2019 cukai rokok akan mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Tentunya dengan kenaikan ini diharapkan pengusaha industri kecil menengah maupun besar diperlakukan adil terhadap penerapannya.
“Dari tahun ke tahun cukai itu selalu melampaui target yang telah ditentukan pemerintah, bahkan beberapa waktu lalu cukai rokok dimanfaatkan guna mendukung peran BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial - RED),” ungkapnya usai melakukan penijauan ke PT Anugrah Mutiara Luhur Indonesia produsen rokok Sampoerna di Jombang, Jawa Timur, baru-baru ini.
Ia berharap pengawasan laporan pendapatan cukai lebih efektif sehingga bisa benar-benar masuk sebagai pendapatan Negara. “Walaupun cukai rokok sangat penting bagi penerimaan Negara, perokok aktif juga harus memperhatikan kesehatan diri sendiri,” pesan legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Industri rokok nasional ini dikerjakan dengan pola kemitraan berupa kelompok usaha atau koperasi serta memiliki 57 ribu pegawai dari tiga puluh delapan paguyuban. Masing-masing paguyuban memiliki 1500 pegawai. Dalam seminggu satu paguyuban bisa menghasilkan 7.200 ribu batang rokok.
Untuk itu, Legislator F-Gerindra ini meminta perusahaan rokok nasional tetap melibatkan tenaga kerja manusia dan jangan terburu-buru mengganti dengan tenaga mesin agar tradisi melinting tetap terjaga. (rni/es)