Pemerintah Myanmar Harus Dibawa ke Mahkamah Internasional
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari memberikan keterangan akan komunitas internasional.Foto :Arief/rni
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menilai, komunitas internasional harus segera bertindak terkait pelanggaran kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. Salah satunya dengan cara mendorong agar kasus pelanggaran kemanusiaan tersebut dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.
“Komunitas internasional perlu didorong untuk mengambil tindakan tegas kepada pemerintah Myanmar,” tegas Kharis dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (15/10/2018).
Sebagaimana diketahui, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut pemerintah Myanmar tidak ingin menyelidiki pelanggaran kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. Hal ini mengacu pada tindakan Myanmar yang mendirikan komite penyelidikan sendiri atas dugaan kejahatan kemanusiaan.
Pemerintah Myanmar kemudian menuduh bahwa hasil investigasi PBB yang mengungkapkan bahwa terdapat indikasi genosida terhadap Rohingya adalah bersifat sepihak. Para penyelidik PBB juga tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Myanmar untuk melakukan investigasi.
Menurut Kharis, polemik tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional agar mendapatkan bisa ditindaklanjuti secara adil.“Pemerintah Myanmar bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Muslim Rohingya,” kata anggota Fraksi PKS ini.
Sebelumnya, pelapor khusus PBB untuk Myanmar Yanghee Lee telah merilis laporan terbaru tentang pencarian fakta di Rakhine. Dalam laporannya, Lee menyimpulkan bahwa Myanmar seolah-olah tidak ingin menyelidiki pelanggaran terhadap etnis Rohingya.
Otoritas berwenang Myanmar, termasuk dari pihak militer, telah menolak penyelidikan internasional independen yang berusaha mengungkap penyebab terjadinya krisis Rohingya. Militer Myanmar bahkan telah menerbitkan laporan penyelidikan yang mengklaim personelnya terbebas dari berbagai tindakan kriminal yang dituduhkan komunitas internasional. Namun di bawah tekanan internasional, pada Juli lalu, Pemerintah Myanmar menugaskan panel lain untuk melakukan misi pencarian fakta di Rakhine.
Sementara, pada akhir Agustus lalu, Tim Misi Pencari Fakta Independen PBB telah menerbitkan laporan tentang krisis Rohingya yang terjadi di Rakhine. Dalam laporan itu, disebut bahwa apa yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya mengarah pada tindakan genosida.
Laporan itu menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi militer Jenderal Min Aung Hlaing, diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).(ann/mp)