Sengketa Faskes Khusus TNI Harus Segera Diselesaikan
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris saat hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal KuatHan Kementerian Pertahanan, Kepala Pusat Kesehatan Mabes TNI, Direktur Utama PT. Asabri, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.Foto :Geraldi/rni
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menyarankan Komisi I untuk membuat surat secara terbuka kepada Presiden dalam rangka membantu menyelesaikan masalah sengketa pemberhentian sepihak rujukan online ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) TNI dan Kementerian Pertahanan sehingga mereka tidak dapat berobat langsung ke Faskes masing-masing.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal KuatHan Kementerian Pertahanan, Kepala Pusat Kesehatan Mabes TNI, Direktur Utama PT. Asabri, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi I DPR RI, Selasa (16/10/2018).
“Kita bersurat saja pimpinan, atas nama Komisi I DPR minta agar Presiden segera mengadakan Ratas (rapat terbatas) mengundang institusi terkait membahas hal ini, segera mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) khusus atau peraturan turunan. Ini kalau kita biarkan ya tahun depan begini lagi pasti,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini.
Ia menambahkan bahwa TNI harus mendapatkan perlakuan khusus atas segala dedikasi mereka menjaga kedaulatan Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara maju, seluruh anggota militer di sana menurutnya telah mendapatkan pelayanan kelas satu.
“Kita lihat saja veteran-veteran perang dari Irak itu pelayanannya nomor satu, fasilitasnya luar biasa. Saya rasa kita harus bersyukur bahwa saat ini kita tidak terlibat dalam konflik jangka panjang yang melibatkan prajurit dalam jumlah banyak. Tidak terbayang kalau di sini ada konflik seperti itu sedangkan pelayanannya seperti ini bagaimana nasib kita,” jelasnya.
Di lain sisi, anggota Komisi I lainnya, Taufiq R. Abdullah menyebut bahwa penyebab persoalan ini menitikberatkan pada masalah regulasi dan tidak perlu mengeluarkan Perpres, cukup hanya dibahas di tingkat Kementerian saja. Menurutnya, tidak bisa persoalan tersebut hanya dilimpahkan kepada BPJS.
“Ini bukan wilayahnya BPJS untuk menyelesaikan persoalan begini, jadi kita tidak boleh menghakimi BPJS. Yang harus dihakimi adalah Kementerian Kesehatan. Mereka hanya pelaksana dan levelnya jauh di bawah Menteri bahkan Presiden,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Kemudian politisi dapil Jateng VII ini juga mengimbau kepada elemen dari Kementerian Kesehatan agar berinisiatif untuk membuat peraturan di atas pedoman yang sedang dibahas saat ini. Ia menyarankan untuk dibuat Peraturan Menteri Kesehatan karena tidak perlu melibatkan banyak pihak.
“Apapun itu namanya mungkin Permenkes yang paling tepat, karena kalau Peraturan Presiden nantinya akan melibatkan banyak pihak. Jadi saya sarankan disegerakan saja agar para anggota TNI pada akhirnya bisa mendapatkan pelayanan secara khusus,” tutupnya.(eps/mp)