Komisi IV DPR RI Mempertanyakan Alih Fungsi Hutan 236 ribu Hektare di Kalteng
Rombongan komisi IV DPR RI,sabtu (11/12)berkunjung ke kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)Kalimantan Tengah ( Kalteng ), meninjau kawasan hutan produksi yang sudah beralih fungsi. Rombongan komisi IV ini juga mengikutsertakan sejumlah tenaga ahli dr ditjen Planologi ,Dapartemen Kehutanan, dan beberapa pejabat pemprov kalteng. Luas kawasan hutan produksi yang beralih fungsi peruntukan mencapai 236.000 hektare.
Wakil ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, kedatangan pihaknya terkait dengan banykanya permasalahan yg menhambat penyelesaian tata ruang wilayah. Ketua tim kunjungan spesifik juga mengatakan alih fungsi kawasan hutan produksi jelas melanggar undang-undang sehingga perlu penyelesaian secara administratif.
Firman soebagyo memastikan RTRW kalteng tidak akan selesai 2010. Masih perlu dilakukan penelitian secara menyeluruh agar tidak ada pihak – pihak yg dirugikan. Komisi IV bersikap cukpu hati – hati agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi , jika kawasan 236 ribu hektare itu berada di kawasan taman nasional maupun hutan lindung.” Ini memeng mnejadi pertimbangan kami” kata ketua tim kunjungan spesifik komisi IV DPR RI.
Firman dan anggota timnya sempat meninjau kawasan hutan produksi yg sudah digarap itu,seperti wilayah kecamatan Cempaga ,Pulau Hanaut dan kawasan kota sampit sendiri.Firman meluruskan, penyelesaian RTRW bukan domain Komisi IV,” yang menjadi domain kami adalah menyelesaikan aoabila ada sejumlah kawasan hutan produksi yang dialih fungsikan,”kata firman dalam paparannya di Rumah jabatan Bupati Kotim.
Firman berharap, setelah RTRW nantinya disahkan ,kawasan hutan untuk kepetingan masyarakat harus terpenuhi minimal 30 persen dari total hutan.Jafar Nainggolan, anggota komisi IV lainnya meminta agar pemerintah daerah menunda keputusan menarik investor yang berkaitan dengan pelepasan kawasan. “Tidak bermaksud menghalang – halangi , namun mesti menunggu RTRW selesai.(KOM-IV/IREF/TVP)