KOMISI II MINTA MASUKAN PEMPROV KEPRI TERKAIT PENGATURAN DESA
09-03-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengaturan tentang desa. Masukan ini sangat diperlukan dalam kaitannya dengan akan dibahasnya RUU tentang Desa yang diajukan Komisi II.
Hal itu mengemuka saat Komisi II mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau baru-baru ini, yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat.
Mangindaan mengatakan, walaupun Badan Legislasi DPR telah mengeluarkan usul inisiatif RUU tentang Pembangunan Pedesaan, namun Komisi II DPR akan terus mengupayakan RUU tentang Pemerintahan Desa. “Jadi yang lebih penting diatur dalam RUU ini adalah Pemerintahan desa bukan pembangunan desa,†kata Mangindaan.
Selama ini, kata Mangindaan, banyak Kepala Desa dan Perangkat desa dari berbagai daerah yang mendatangi Komisi II DPR mengeluhkan berbagai hal yang berkenaan dengan urusan desa. Mulai dari urusan Sekretaris Desa yang diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil, urusan alokasi anggaran/keuangan desa, masa jabatan kepala desa dan masih banyak lagi keluhan yang disampaikan dalam kaitannya dengan pengaturan desa.
Seperti pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS menjadi kecemburuan bagi perangkat desa yang lain untuk dapat diangkat juga menjadi PNS. Padahal pertimbangan Sekretaris Desa diangkat menjadi PNS dikarenakan agar para Sekdes itu dapat melayani masyarakat secara optimal. Selama ini Sekdes itu juga bekerja di sawah atau pekerjaan lain karena tidak mempunyai gaji tetap.
Tentunya berbagai keluhan dari perangkat desa ini diperlukan adanya suatu UU yang dapat mengatur tentang Desa agar keluhan tersebut dapat terakomodir.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani sependapat jika UU tentang Pemerintahan Desa lebih diperlukan dalam pengaturan tentang desa, baik dari segi kewenangan pemerintahan desa, perangkat pemerintahan, hubungan dengan pemerintah di tingkat diatasnya, maupun tentang anggaran/keuangan desa.
Menurut Sani, dalam hal ini perlu pengaturan lebih jelas tentang urusan pemerintahan desa yang berasal dari hak asal usul desa, urusan kabupaten/kota yang dapat diserahkan kepada desa.
Selain itu juga perlu membuat ketentuan agar Pemerintah Desa lebih memperhatikan hubungan hirarkis yang telah ditentukan terhadap Pemerintah atasnya oleh Bupati.
Hal lain yang perlu diatur adalah pengaturan khusus yang menyangkut kewenangan dan alokasi anggaran untuk desa-desa yang secara geografis tersebar pada pulau-pulau yang sangat jauh dan berada di wilayah terluar Indonesia/desa-desa yang berbatasan dengan negara lain.
Sani menambahkan, terkait dengan pemilihan kepala desa, hal penting yang memerlukan perhatian dan penyempurnaan terutama desa di wilayah kepulauan, khususnya Kepri adalah pengaturan lebih jelas tentang batas usia calon Kepala Desa. “Batas usia ini perlu pengaturan secara jelas dan tegas,†tuturnya.
Menyinggung tentang kekhususan desa-desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini Sani mengatakan desa-desa di wilayahnya memiliki keunikan dibandingkan dengan desa-desa di wilayah lain dimana wilayah desa-desanya tersebar di pulau-pulau dengan jarak yang sangat jauh dan beberapa desa merupakan desa terluar yang berbatasan dengan negara tetangga.
Oleh karena itu, kata Sani, harus ada ketentuan yang memberikan perlakukan khusus terhadap desa-desa tersebut. Saat ini Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 59 Kecamatan, 133 Kelurahan dan 218 Desa. (tt)