Pemerintah Harus Perhitungkan Masa Pengabdian Honorer K1 dan K2
Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan saat diwawancarai Parlementaria. Foto: Arief/rni
Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan meminta pemerintah agar memperhitungkan masa pengabdian honorer Kategori 2 (K2) dan K1. Karena banyak dari mereka hingga saat ini sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun dan usianya sudah melebihi 35 tahun.
“Kami minta kepada pemerintah agar jasa tenaga honorer K1 dan K2 yang telah mengabdi kepada negara ini lebih dari 10 tahun, diperhitungkan,” kata Azikin di sela-sela Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, Kepala BKN dan Ketua KSN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak memungkinkan pengangkatan tenaga honorer. Namun desakan dari kondisi daerah mengakibatkan diperlukan perekrutan tenaga honorer untuk mengisi kebutuhan sebagai tenaga pendidik dan tenaga medis, mengingat sudah 4 tahun pemerintah tidak melakukan perekrutan pegawai.
“Masak kita tidak memberikan perhatian khusus kepada K1, K2 yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dengan gaji Rp 250 ribu per tiga bulan. Dan pak menteri mengatakan akan ada PP (Peraturan Pemerintah, RED) terkait dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja -RED) yang tidak memberikan batas usia,” tambah Azikin.
Legislator Partai Gerindra itu melanjutkan, kelaknya honorer K1 dan K2 yang masuk menjadi PPPK akan diberikan gaji sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan menerima tunjangan akhir masa pengabdian sebagai pengganti pensiun.
Terkait dengan pemerataan penempatan PNS, legislator dapil Sulawesi Selatan I ini mengatakan harus ada perjanjian untuk siap ditempatkan dimana saja. Sehingga terjadi pemerataan dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. (es/sf)