Komisi XI Soroti Kinerja Pengawasan BPK dan BPKP
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan saat melakukan pertemuan dengan saat dengan jajaran mitra kerja.di Sleman, DI Yogyakarta, dalam rangka Kunjungan Kerja Reses,Foto :Guntur/rni
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk lebih memperhatikan lagi hitungan strategis mengenai proses perencanaan target-target BPK dalam pengawasan keuangan negara dan perekonomian di Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Hal itu ungkapkan saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan Kepala Kanwil Unit Eselon 1 (satu) Kemenkeu Se-Jawa Tengah dan DI Yogjakarta, Kepala Perwakilan BPK, serta Kepala Perwakilan BPKP DI Yogyakarta di Kantor Aula Kanwil Pajak, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (01/11/2018).
“Kami meminta BPK dan BPKP menyampaikan analisa laporannya secara lebih detail lagi kepada Komisi XI, sehingga suatu kondisi pengawasan bisa disimpulkan bagaimana keadaannya. Analisa terhadap proses inilah yang kita diskusikan, jadi bukan hanya sekedar mengejar target-target angka saja,” kata Masrwan.
Dalam pertemuan tersebut, legislator Partai Demokrat itu kembali mengingatkan tentang perlunya pemerintah daerah dan semua entitas auditing memahami secara optimal sistem pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengawasan internal dan eksternal.
“Sesungguhnya pertarungan ke depan, pada tahun 2045 nanti adalah pertarungan tentang tata kelola negara yang baik dan birokrasi yang lebih efisien. Negara yang bisa mengolah ini, dia akan menjadi bangsa pemenang,” tandas legislator dapil Lampung itu.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Ecky Awal Mucharam mengingatkan, BPK harus independen dari segala tekanan dalam pemeriksaan dan pengawasan, bahkan BPK juga tidak harus takut pada tuntutan-tuntutan. Menurutnya, adanya tuntutan merupakan hal yang biasa.
“Di setiap tuntutan audit, bahkan dalam laporan tindakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu ada potensi fraud (penipuan). Di sini BPK harus jeli dan segera intropeksi, mau itu general audit atau financial audit, BPK juga harus mengukur resiko fraud di transaksi keuangan, sehingga kesalahan audit berakibat tuntutan bisa diantisipasi,” pesan Ecky.
Legislator PKS itu menambahkan, tujuan auditing dan pengawasan oleh BPK dan BPKP adalah upaya pemerintah untuk mendapatkan kembali tingkat trust atau kepercayaan masyarakat, bahwa negara sedang dikelola dengan baik. Hal ini dapat merangsang kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah mencapai target-target penerimaan pajak.
“Karena pada akhirnya, eksistensi atau entitas sebuah lembaga adalah tentang kepercayaan dari publik terhadap lembaga tersebut termasuk dalam kegiatan keuangan,” pesan legislator dapil Jawa Barat itu. (gd/sf)