DEWAN HIMBAU PEMKAB MUNA FASILITASI KPU
10-03-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi/Ketua Tim Ida Fauziah menghimbau Pemkab Muna, Sulawesi Tenggara membantu KPUD untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2009, terutama menyangkut penyaluran logistik dan sosialisasi tata cara pemilihan.
“ Kami menghimbau Pemkab Muna untuk memfasilitasi KPUD karena waktu pelaksanaan Pemilu legislatif tinggal 35 hari lagi, sementara penyaluran logistik dan sosialisasi Pemilu disini belum terlaksana dengan baik, “ kata Anggota Tim Eddy Miharti saat pertemuan dengan Bupati, Pimpinan DPRD, KPU dan Panwaslu Kabupaten Muna. Kamis (05/03).
Sekretaris KPUD Kabupaten Muna mengeluhkan bahwa penyaluran logistik dan kegiatan sosialisasi Pemilu di daerahnya hingga saat ini belum berjalan optimal karena keterbatasan dana dan waktu yang semakin dekat pelaksanaan Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2009.
Menurut pihak KPUD Kabupaten Muna, penyaluran logistik seperti kertas suara dan formulir berita acara yang akan didatangkan dari KPU Propinsi dan KPU Pusat tidak sesuai lagi dengan jadwal yang sudah ditetapkan, begitu pula dengan kegiatan sosialisasi seperti tata cara pemilihan masih belum optimal dilakukan di masyarakat.
Oleh karena itu, Eddy Miharti mengharapkan Pemerintah Kabupaten setempat untuk membantu memfasilitasi KPUD tentang pengiriman logistik sesuai tepat waktu dan membantu kegiatan sosialisasi pelaksanaan kegiatan Pemilu berjalan dengan lancar dan sukses.
Mihati menambahkan, setelah keluarnya Peraturan Presiden RI No. 2 Tahun 2009 tentang bantuan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2009 tentang anggaran yang masih diperlukan terutama untuk sosialisasi dan distribusi surat suara, sehingga masalah yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu relatif sudah dapat teratasi dengan baik.
Komisi II DPR juga mengapresiasi langkah-langkah KPUD Propinsi Sultra dalam mensosialisasikan Pemilu 2009 yang telah bekerjasama dengan berbagai media lokal untuk dapat membantu sosialisasi ini, kata Eddy Mihati.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR/Ketua Tim Kunker Ida Fauziah minta kepada KPUD agar merujuk pada Perpu No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Pemilu yang telah dibuat pemerintah, meskipun Perpu tersebut belum mendapatkan persetujuan DPR.
“Perpu yang diajukan oleh pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR sudah bisa digunakan KPU mulai berlaku sejak Perpu tersebut ditandatangani Presiden, meskipun DPR sampai saat ini belum mensahkannya,†ujar Ida.
Menurut Ida Fauziah, DPR pada prinsipnya mendukung adanya Perpu tersebut hanya saja DPR saat ini belum bisa mensahkannya karena sesuai peraturan perundang-undangan bahwa Perpu yang masuk ke Komisi II DPR saat ini dapat disidangkan setelah masa reses yang sekarang berlangsung.
Oleh karena itu, Fauziah menyarankan kepada KPUD agar bisa merujuk pada Perpu tersebut tanpa harus menunggu disahkan oleh DPR dengan harapan agar pelaksanaan Pemilu tidak terhambat.
Sementara itu, Bupati Muna, Ridwan mengaku pihaknya berkeinginan membantu KPUD dalam pelaksanaan Pemilu 2009, namun selama ini terhambat dengan aturan yang tidak memperkenankan Pemda untuk memberi bantuan kepada Instansi vertical.
Namun dengan adanya Perpu yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah untuk membantu KPUD dalam penyaluran logistik dan sosialisasi Pemilu, ujar Ridwan, pihaknya akan siap mensukseskan Pemilu legislatif tanggal 9 April yang akan datang.
“Dengan adanga Perpu ini, pihaknya bisa lega untuk membantu KPUD mensukseskan pelaksanaan Pemilu di daerah ini. Sebelum adanya Perpu ini kami khawatir untuk membantu KPUD, jangan sampai melanggar aturan yang bisa menjebloskan kami ke penjara, tapi dengan aturan ini akan menuntun kita berperan aktif mensukseskan Pemilu,†kata Ridwan. (hindra).