PENGAWASAN DPR TERHADAP PEMERINTAH MENJADI LEBIH BAIK.
Dikabulkannya uji materi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi terutama terkait pasal tentang hak menyatakan pendapat akan berdampak positif bagi fungsi pengawasan DPR. Hal ini disampaikan anggota komisi I DPR RI, Lili Wahid dalam program Dialektika Demokrasi di ruang wartawan, gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 13/1.
“Fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah menjadi jauh lebih baik,” tandasnya. Lili Wahid yang menyampaikan keterangan bersama Bambang Soesatyo (komisi III) dan Akbar Faizal (komisi II), menambahkan keputusan MK tersebut tidak otomatis menggulirkan usulan hak menyatakan pendapat terkait kasus bank Century. “Bisa dikatakan dalam kasus itu kita mulai dari nol lagi,” imbuh Politisi PKB ini.
Sementara itu Akbar Faizal yang juga pemohon uji materi menilai keputusan MK ini membuat proses impeachment atau pemakzulan menjadi sebuah keniscayaan. “Kita meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan,” katanya. Ketika ditanya wartawan soal kemungkinan melanjutkan penggunaan hak menyatakan pendapat kasus Bank Century yang pernah diusulkan fraksi Partai Hanura, ia menyebut masih perlu waktu untuk berkomunikasi dengan fraksi yang ada di DPR.
Dalam keputusannya Rabu (12/1) majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
MK menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana.
Pada 'tingkat usul' penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada MK harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut.
Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (iky)