DPR Desak Polri Selidiki Isu Gayus Ke Hongkong

17-01-2011 / KOMISI III

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak Pihak kepolisian segera membongkar kepastian isu selentingan Gayus ke Hongkong saat dirinya berpergian ke Macau.

"Memang kasus mafia pajak ini luas dan tidak semata-mata kasus Gayus. Saya mendengar Gayus juga ke Hongkong di tengah kepergiannya ke Macau. Tugas polisi untuk mengusut kebenarannya," ujar Pram, demikian Pramono disapa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Pramono menduga ada aktivitas rahasia yang dilakukan Gayus di Hongkong dan Makau. Sebab, perputaran keuangan di wilayah tersebut luar biasa besarnya.

"sangat aneh pergi ke Singapura, Hongkong, dan Makau, yang perputaran keuangannya sangat besar. Itu pasti menyangkut banyak kepentingan. Komisi III DPR harus membukanya," terang Pram biasa dipanggil

Pramono mengharapkan Panja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III DPR membantu polisi menuntaskan kasus ini. Termasuk mengungkap semua perusahaan yang 'bermain' dengan Gayus.

"Harus dilakukan pendalaman karena mafia pajak ini dalam jumlah besar. 151 Perusahaan yang sudah dilaporkan harus segera diselidiki dan diungkap keterkaitannya dengan Gayus," tandasnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR-RI Buchori Yusuf dari Fraksi PKS mengharapkan aparat hukum tidak terpancing oleh sensasi dari ulah Gayus di persidangan. “Jangan kita terpancing oleh ulahnya yang sensasional. Ini hanya trik untuk mengelabui aparat hukum sehingga tidak fokus pada masalah yang sebenarnya” kata Buchori.

Menurut Buchori, Panja jangan sampai terjebak hanya dalam masalah Gayus dipanggil atau tidak, akan tetapi harus fokus pada bagaimana agar didapatkan kejelasan dari semua pihak yang terlibat atau mengetahui dalam kasus mafia pajak.

“Kasus lolosnya Gayus pelesir ke Bali dan ke luar negeri misalnya, harus diselidiki oleh kepolisian sebagai kasus tersendiri, termasuk penindakan terhadap aparat yang terlibat di dalamnya”

 Selain itu, Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel II ini juga berpendapat bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus Gayus, sesuai Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 11 UU KPK menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih kasus ini, selain karena disinyalir merugikan negara diatas Rp 1 miliar, juga karena telah melibatkan banyak aparat hukum didalamnya”

Melihat besarnya dampak dari kasus Gayus serta resiko politik yang ditimbulkan terhadap kepentingan nasional, Buchori mengusulkan adanya pembagian penanganan kasus Gayus. “KPK  bisa fokus menangai kasus Gayus dalam kaitan dengan mafia pajak, sedangkan polisi menangani dalam kaitannya dengan pemalsuan paspor dan lolosnya Gayus dari lapas,"katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III membentuk  Panitia Kerja (Panja) Anti Mafia Pajak  yang diharapkan bisa bekerja secara luas untuk melakukan pengawalan tanpa mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian, KPK, dan kejaksaan menyangkut masalah mafia pajak yang disinyalir  melibatkan para pengusaha kalangan atas. (si)

 

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...