DPR Desak Polri Selidiki Isu Gayus Ke Hongkong
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak Pihak kepolisian segera membongkar kepastian isu selentingan Gayus ke Hongkong saat dirinya berpergian ke Macau.
"Memang kasus mafia pajak ini luas dan tidak semata-mata kasus Gayus. Saya mendengar Gayus juga ke Hongkong di tengah kepergiannya ke Macau. Tugas polisi untuk mengusut kebenarannya," ujar Pram, demikian Pramono disapa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).
Pramono menduga ada aktivitas rahasia yang dilakukan Gayus di Hongkong dan Makau. Sebab, perputaran keuangan di wilayah tersebut luar biasa besarnya.
"sangat aneh pergi ke Singapura, Hongkong, dan Makau, yang perputaran keuangannya sangat besar. Itu pasti menyangkut banyak kepentingan. Komisi III DPR harus membukanya," terang Pram biasa dipanggil
Pramono mengharapkan Panja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III DPR membantu polisi menuntaskan kasus ini. Termasuk mengungkap semua perusahaan yang 'bermain' dengan Gayus.
"Harus dilakukan pendalaman karena mafia pajak ini dalam jumlah besar. 151 Perusahaan yang sudah dilaporkan harus segera diselidiki dan diungkap keterkaitannya dengan Gayus," tandasnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR-RI Buchori Yusuf dari Fraksi PKS mengharapkan aparat hukum tidak terpancing oleh sensasi dari ulah Gayus di persidangan. “Jangan kita terpancing oleh ulahnya yang sensasional. Ini hanya trik untuk mengelabui aparat hukum sehingga tidak fokus pada masalah yang sebenarnya” kata Buchori.
Menurut Buchori, Panja jangan sampai terjebak hanya dalam masalah Gayus dipanggil atau tidak, akan tetapi harus fokus pada bagaimana agar didapatkan kejelasan dari semua pihak yang terlibat atau mengetahui dalam kasus mafia pajak.
“Kasus lolosnya Gayus pelesir ke Bali dan ke luar negeri misalnya, harus diselidiki oleh kepolisian sebagai kasus tersendiri, termasuk penindakan terhadap aparat yang terlibat di dalamnya”
Selain itu, Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel II ini juga berpendapat bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus Gayus, sesuai Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 11 UU KPK menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih kasus ini, selain karena disinyalir merugikan negara diatas Rp 1 miliar, juga karena telah melibatkan banyak aparat hukum didalamnya”
Melihat besarnya dampak dari kasus Gayus serta resiko politik yang ditimbulkan terhadap kepentingan nasional, Buchori mengusulkan adanya pembagian penanganan kasus Gayus. “KPK bisa fokus menangai kasus Gayus dalam kaitan dengan mafia pajak, sedangkan polisi menangani dalam kaitannya dengan pemalsuan paspor dan lolosnya Gayus dari lapas,"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Anti Mafia Pajak yang diharapkan bisa bekerja secara luas untuk melakukan pengawalan tanpa mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian, KPK, dan kejaksaan menyangkut masalah mafia pajak yang disinyalir melibatkan para pengusaha kalangan atas. (si)