Komisi V Akan Tindaklanjuti Masalah Pembebasan Lahan Bendungan Lausimeme
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Sukartono Suratto bersama Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. Foto: Nita/od
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Sukartono Suratto akan menindaklanjuti masalah pembebasan lahan bendungan Lausimeme Kabupaten Deli Serdang yang sempat tertunda selama 23 tahun. Sebagai tindaklanjut, Komisi V akan segera mengkordinasikan permasalahan tersebut dengan Komisi IV DPR RI sebagai komisi yang membidangi kehutanan.
"Jadi ada beberapa permasalahan yang timbul dalam pembangunan bendungan Lausimeme, dimana ada permukiman masyarakat yang tidak diakui oleh pemerintah," ungkap Anton di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi V ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (29/11/2018).
Politisi F-Demokrat ini menambahkan, Komisi V akan segera menindaklanjuti permasalahan pembebasan lahan tersebut dengan Komisi IV DPR RI. Karena lahan yang terkena proyek Bendungan Lausimeme secara de jure merupakan lahan negara, namun secara de facto sudah menjadi permukiman masyarakat selama tiga generasi.
"Mereka tinggal sudah puluhan tahun, turun temurun dan ternyata tidak diakui bahwa tanah itu milik negara dan sekarang Pemkab Deli Serdang mengadu kepada kami. Hal ini akan kami teruskan ke Komisi IV," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menyampaikan harapannya agar Komisi V DPR RI dapat meneruskan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan agar mengubah status lahan warga yang terkena pembangunan bendungan tidak menjadi kawasan hutan produksi.
Menurutnya, masyarakat setempat sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1979. Bahkan ada masyarakat sudah menetal di lokasi penetapam lahan sebelum Indonesia merdeka. Sementara, penetapan kawasan hutan produksi baru terbit pada tahun 1982. Sehingga, warga tidak hanya menerima ganti rugi tanaman dan bangunan, tetapi juga mendapatkan ganti rugi lahan.
"Kami sangat berharap bisa mendapat bantuan dan dukungan dari anggota Komisi V agar menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah untuk segera ditangani," ujarnya.
Untuk diketahui, Bendungan Lausimeme merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN), yakni bagian dari program pembangunan 65 bendungan oleh Kementerian PUPR.
Bendungan ini memiliki kapasitas tampung sebesar 22 juta meter kubik bertujuan untuk mengendalikan derasnya aliran air di hulu Sungai Percut dan Sungai Deli, sehingga diharapkan nantinya akan mengurangi risiko banjir bagi warga Kota Medan dan Deli Serdang.(nt)