KOMISI I KRITIK PROGRAM TV YANG TIDAK MENDIDIK
Anggota Komisi I DPR dari F-PDIP Tri Tamtomo mengkritik tayangan–tayangan dan program siaran yang tidak mendidik bahkan cenderung mengarah ke sentimen pribadi yang mengancam stabilitas keamanan negara. Pernyataan itu dikemukakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (18/1).
Menurut Tri, KPI yang lebih mengetahui tentang program tayangan tersebut, seharusnya memiliki kapasitas untuk melarang bahkan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
“KPI yang lebih tahu tentang seluk beluk suatu program. Sudah selayaknya memiliki power (wewenang) untuk melarang bahkan memberikan sanksi jika ada pelanggaran atas tayangan yang beredar”, tegas Tri.
“Perlu digaris bawahi bahwa sentimen pribadi bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat yang bisa mengancam stabilitas negara”, tambah Tri.
Hal senada juga disampaikan Anggota dari F-PKS Gamari. Menurut Gamari isi siaran saat ini semakin tidak mendidik masyarakat. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ada cenderung mengikuti selera pasar, konsumtif, bahkan pornografi.
Sementara KPI sendiri belum terlalu dikenal luas oleh masyarakat baik dari fungsi dan tugas maupun peraturan serta sanksi yang diberlakukan oleh KPI.
“Saatnya untuk mengintensifkan sosialisasi tugas dan kewajiban KPI, himbauan, peraturan, juga sanksi yang diberlakukan KPI kepada publik. Berkaitan dengan ini, KPI bisa melakukan kerjasama dengan Kemenkominfo”, tandas Gamari.
Sementara Anggota Komisi I dari F-PG Tantowi Yahya mempertanyakan tentang strategi KPI dalam mengatur para pemilik stasiun televisi yang sering muncul di televisi miliknya.
Menurutnya basis dari sebuah program televisi adalah rating, dan bisa menjadi masalah jika program “terlarang” (pornografi) muncul di jam–jam saat anak–anak masih terjaga.
“Rating adalah basis sebuah program TV. Begitu pula penayanganya juga tergantung rating. Bisa jadi masalah jika sebuah isi siaran yang mengandung pornografi atau kekerasan atau hal buruk lainnya muncul ketika anak–anak belum tidur. Sejauh apa KPI menangani kasus ini?”, ujar Tantowi.
Menanggapi berbagai kritikan tersebut, Ketua KPI Dadan Rahmat menjelaskan bahwa telah ada kualifikasi tayangan atau isi siaran yang harus dicantumkan stasiun televisi dalam setiap siarannya.
“Ada kualifikasi di situ. Siaran untuk anak–anak dicantumkan dengan huruf A, siaran dewasa dengan huruf D, dan SU untuk semua umur. Jika ditemukan adanya BO atau Bimbingan Orang Tua, jangan mau. Karena sama saja dengan memberikan kesalahan kepada masyarakat”, jelas Dadan.
Dadan menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik stasiun televisi yang kerap kali muncul di televisi miliknya. Ia menerangkan, pemilik stasiun televisi tersebut telah dipanggil dan akan duduk bersama pada Kamis minggu ini.
“Kami telah memanggil pemilik stasiun televisi tersebut, dan mereka telah berjanji tidak akan mengulanginya. Mudah–mudahan jika tidak ada gangguan, Kamis minggu ini mereka akan datang untuk membicarakan masalah ini”, katanya.
Dijelaskan Dadan bahwa mereka tetap ditekankan akan keberimbangan dalam pemberitaan mereka. Sebagai contoh tetap memberikan waktu dan durasi yang sama jika ada partai politik lain mengadakan acara, ulang tahun partai. Mereka juga tetap siaran secara langsung. (da/sc)