Komisi II Tunda Penyetujuan Rancangan PKPU Pasal 8 ayat 3

13-12-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. Foto : Dok/Man

 

Komisi II DPR RI menyepakati untuk menunda persetujuan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasal 8 Ayat 3 terkait hak memilih bagi yang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil).

 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat ditemui setelah rapat dengar pendapar dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

 

“Menurut saya aturannya harus rasional, kalau kemudian orang yang menetap di Jakarta memilih di Jawa Timur, mereka akan kehilangan hak pilih Anggota DPR RI-nya. Bahkan hanya tinggal memiliki hak pilih bagi calon Presiden dan wakil Presiden,” terang legislator fraksi Demokrat itu.

 

Herman mengatakan ada beberapa usulan diantaranya pembatasan terhadap lingkup kerjanya. Kalau ruang lingkup kerjanya nasional, orang tersebut diharapkan bisa memilih di mana saja. Komisi II DPR RI sendiri mengusulkan agar diwajibkan di dalam Undang-Undang supaya tidak kehilangan hak memilih.

 

“Ini yang tadi kita pending dulu sampai Nanti dirumuskan pasal 8 ayat 3 secara tepat dan tentu didasarkan kepada hak pilih yang diamanahkan dalam undang-undang. Nanti juga akan di konsultasikan dengan berbagai pihak, para ahli, praktisi supaya tidak salah menempatkan peraturan KPU, dan kurang selaras dengan Undang-Undang,” pungkas legislator dapil Jawa Barat itu.

 

Diketahui pasal 8 ayat 3 yang ditunda persetujuannya oleh Komisi II DPR RI berbunyi, Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih. Ayat (2) itu mengatur 5 aturan.

 

(a) Calon anggota DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; (b) Calon anggota DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; (c) Pasangan calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

 

(d) Calon anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan/atau (e) calon anggota DPRD kabupaten/kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...