Pembentukan DOB Tingkatkan Pembangunan Jabar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron Foto : Eko/mr
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mendorong rencana Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan membentuk 12 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jabar. Tim Kunjungan Kerja Reses (Kunker) Komisi II DPR RI bersama dengan Gubernur Jabar memiliki pemahaman yang sama, bahwa pembentukan DOB bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di Jabar.
“Saat ini ada 27 kabupanten dan kota di Jabar. Oleh karenanya, Pak Ridwan Kamil sudah mengidentifikasi ada 12 Daerah Otonomi Baru. Yang tiga di antaranya ini sudah masuk. Daerah Otonomi Baru bisa meningkatkan pembangunan di sebuah provinsi," papar Herman saat diwawancarai Parlementaria menanggapi rencana pembentukan DOB oleh Gubernur Jabar, di Jatinangor, Jabar, Sabtu (15/12/2018).
Tim Kunker Komisi II DPR RI disambut langsung oleh Gubernur Jabar beserta jajaran Pemerintah Provinsi Jabar. Sebelumnya, Tim Kunker Komisi II DPR RI sempat berdiskusi dengan jajaran Pemprov Jabar di Kantor Gubernur Jabar, Bandung, Jumat, (14/12/2018). Usulan Gubernur Jabar dinilai realistis, karena jumlah penduduk Jabar terdiri dari 20 persen dari seluruh penduduk di Indonesia. Jika dibandingkan dengan Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten dan kota yang jumlah penduduknya tidak lebih besar dari Jabar.
“Jawa barat dengan jumlah penduduk 20 persen seluruh Indonesia lebih besar dari Jawa Timur. Tapi jumlah kabupaten kotanya hanya 27. Sedangkan Jawa Timur 40 juta di bawah Jawa Barat, dengan jumlah 38 kabupaten kota," urai Herman, yang merupakan legislator Partai Demokrat ini.
Karena kabupanten dan kota di Jabar hanya 27, maka base alokasi anggaran lebih kecil dibanding Jatim, padahal jumah penduduk lebih besar dari pada Jatim. Meskipun demikian, pembentukan DOB ini harus dilakukan melalui kajian secara komprehensif. Pemprov Jabar harus melihat daerah-daerah yang akan dimekarkan secara objektif dari berbagai aspek.
Saat ini sudah ada beberapa daerah yang sudah masuk dalam kriteria kajian awal otonomi daerah baru seperti Garut Selatan, Bogor Utara, dan wilayah di Kabupaten Bandung. Namun, perlu ada kajian lanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah baru dilakukan dengan adanya masa transisi sebelum menjadi pemerintahan definitif. Masa transisi ditinjau selama beberapa tahun. (eko/sf)