Komisi II Minta Anggota Ombudsman RI Sosialisasikan Lembaganya
Komisi II DPR meminta kepada calon anggota Ombudsman RI mensosialisasikan mengenai lembaganya. Mulai dari fungsi, tugas, kewajiban, serta hak lembaga ORI kepada masyarakat luas.
Permintaan ini dikemukakan saat Komisi II dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (Fraksi PG) melakukan uji kelayakan terhadap enam calon yakni Petrus Beda Peduli, Pranowo Dahlan, Prayitno, Sudibyo Triatmodjo, Winarso dan YB Salamun di gedung Nusantara DPR, Rabu (19/1)
“Kami minta kepada Anggota Ombudsman terpilih, agar lebih mensosialisasikan keberadaan lembaga pelayanan publik ini kepada masyarakat luas, agar diketahui dengan baik,” kata anggota Komisi II, Abdul Gafar Patappe (Fraksi PD)
Dalam paparan mengenai visi dan misinya, Petrus mengajukan lima visi. Salah satu diantaranya mengenai publikasi dan sosialisasi Ombudsman kepada publik. Terkait hal ini, Gafar menanyakan langkah-langkah yang ditempuhnya jika nanti terpilih.
“Terobosan apa selain rekomendasi yang bisa bapak Petrus lakukan untuk mensosialisasikan ORI kepada masyarakat. Karena selama ini masyarakat kurang begitu paham bahwa ada lembaga atau institusi bernama ORI yang memiliki kewajiban mengawasi pelayanan public,” tanya Gafar.
Pendapat senada dikemukakan anggota Komisi II lainnya, Subyakto (Fraksi PD). Ia juga menilai lembaga ombudsman kurang dikenal masyarakat. Menurutnya dari sisi instrument hukum ombudsman juga perlu direvisi agar ombudsman memiliki kekuatan sanksi.
“Apakah UU No. 37/2008 tentang Ombudsman ini perlu direvisi?”, tanya Subyakto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Petrus berpendapat bahwa komitmen dengan semua pimpinan lembaga/kementerian, lembaga swadaya masyarakat, tetap penting. “Jika perlu buat Memorandum of Understanding (MoU). Itu terobosan yang akan digunakan ombudsman selain rekomendasi. Selain itu, kita melakukan publikasi kepada masyarakat umum jika ada lembaga-lembaga negara yang bermasalah. Mengajukan laporan kepada Presiden juga akan kami lakukan sebagai bentuk langkah sosialisasi”, terang Petrus.
Menjawab pertanyaan Subyakto, Petrus tetap menekankan pentingnya komitmen lintas lembaga. Kebutuhan akan link/jaringan diperlukan ORI agar memliki kekuatan selain memberikan rekomendasi.
“Butuh link untuk memperkuat posisi ORI. Jadi menurut saya tidak perlu dulu untuk merevisi UU tersebut. Kita hormati. Karena UU itu masih berumur dua tahun. Lagipula dalam UU No. 25 sudah diatur mengenai sanksi. Tinggal komitmen dari kita saja untuk menegakkan agar ORI kedepannya lebih baik”, tandas Petrus.
Calon ombudsman lainnya, Pranowo Dahlan, memaparkan visinya untuk mensosialisasikan ORI kepada masyarakat. Berbeda dengan Petrus yang menekankan pentingnya komitmen lintas lembaga, Pranowo mensosialisasikan ORI dengan cara kampanye melalui iklan layanan masyarakat, mengadakan diskusi public, serta menggelar pelatihan.
“Menurut kami, jalan tersebut lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu, kita adakan keterbukaan dengan public. Caranya dengan tidak menutup – nutupi suatu kasus yang menimpa kolega, atasan, teman, atau keluarga sendiri. Justru kita akan bantu kasus tersebut untuk diusut dengan tuntas”, tambah Pranowo. (tm/sw)/foto:iw/parle.