PKPU Idealnya Dibahas Jauh Sebelum Pelaksanaan Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Foto ; Arief/Man
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seharusnya dibahas jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Idealnya minimal dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu sudah selesai dilaksanakan pembahasannya, agar KPU memiliki banyak waktu untuk menyusun turunan dari rancangan perundangan.
“Kalau Undang-Undang Pemilu itu setiap lima tahun dilakukan revisi, pembahasan setidak-tidaknya harus mulai dibahas jauh sebelumnya. Karena banyak kontroversi dalam era demokratisasi sekarang ini. Banyak masyarakat berpendapat, banyak lembaga-lembaga yang berpendapat dan itu merupakan bagian yang harus diserap aspirasinya oleh KPU maupun Bawaslu," terang Firman kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Ia mengusulkan agar UU Pemilu jangan setiap lima tahun diamandemen atau direvisi. Tetapi berlaku minimal dua kali masa periode penyelenggaraan Pemilu. Legislator Partai Golkar ini berpandangan revisi UU dalam jangka waktu yang pendek, ditambah lagi dengan adanya pergantian Komisioner KPU dan Bawaslu, maka itu akan menyita waktu dalam pembahasan PKPU.
“Ini yang harus diefisiensi dalam proses administrasi. Proses-proses seperti ini juga akan mengganggu terhadap pelaksanaan Pemilu. Seperti hari ini, Pemilu tinggal beberapa bulan lagi, tetapi banyak PKPU belum terselesaikan,” keluh legislator dapil Jawa Tengah III itu.
Untuk itu, Firman menilai keterlambatan PKPU tidak bisa serta merta dialamatkan kepada KPU, memgingat selama ini KPU telah melaksanakan amanat UU. “Ini merupakan konsekuensi. Itu sebab akibatnya tadi dari sistem perundang-undangan yang terlambat, maka KPU sekarang yang menjadi beban daripada pekerjaan itu,” pungkas Firman. (es/sf)