Komisi VII Desak Ditjen Minerba Realisasikan 25 Persen DMO Batu Bara
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM.Foto :Azka/rni
Komisi VII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) agar Domestic Market Obligation (DMO) batu bara tahun 2019 sebesar 25 persen dari produksi nasional bisa direalisasikan.
Pasalnya, kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam, DMO batu bara pada tahun 2018 tidak terpenuhi sebesar 25 persen. Meski demikian, sambung Ridwan, untuk kebutuhaan nasional sendiri yakni sebesar 21,7 persen atau sebesar 115,09 juta ton sesungguhnya telah tercukupi.
“Kita evaluasi dan ternyata DMO-nya tidak tercapai. Dari 25 persen yang ditentukan, hanya tercapai 21,7 persen atau setara dengan 115,09 juta ton,” jelas Ridwan usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Legislator Partai Demokrat itu mengatakan, Komisi VII DPR RI juga mendesak Dirjen Minerba KESDM untuk dapat melakukan evaluasi secara khusus pada perusahaan perusahaan yang tidak memenuhi DMO batu bara pada tahun 2018.
“Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba KESDM untuk memberikan data jawaban tertulis atas seluruh pertanyaaan Anggota Komisi VII DPR, dan disampaikan paling lambat tgl 18 Januari 2019,” tandas legislator dapil Jawa Timur itu. (dep/sf)