Perlu Tenaga Ahli Kelola Limbah Radioaktif

14-01-2019 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris (Jilbab merah) saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke RSUP Dr. Sardjito, Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.Foto :Foto :Erman/rni

 

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan bahwa limbah radioaktif dari rumah sakit merupakan limbah yang cukup berbahaya, sehingga harus ditangani dengan baik oleh para ahli. Maka dari itu, semua RS harus menyiapkan tenaga-tenaga yang ahli dalam mengelola atau menyimpan, sampai nanti pengiriman limbah radioaktif ke perusahaan pengelola limbah.

 

“Tadi saya tanyakan, berapa lama rumah sakit ini menyimpan limbah radioaktif sebelum diambil oleh pihak perusahaan yang menyediakan pengangkutan limbah radioaktif tersebut,” kata Andi usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI dengan Direksi RSUP Dr. Sardjito dan Bupati Sleman di Ruang Bundar RSUP Dr. Sardjito, Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Jumat (11/1/2019).

 

Radioaktif biasa digunakan RS untuk rontgen. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang ditugaskan oleh negara untuk mengawasi pengelolaan limbah radiokatif, khususnya yang berasal dari RS. RSUP Dr. Sardjito sendiri sudah sejak lama menjalin kerja sama dengan Bapeten dalam pengelolaan limbah radioaktif yang dihasilkannya.

 

“Tentunya kita akan menjadikan pengelolaan limbah radioaktif yang dilakukan oleh RSUP Dr. Sardjito untuk dicontoh oleh rumah sakit yang lainnya. Dimana menurut KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), RSUP Dr. Sardjito ini sudah menjadi pilot project bagi rumah sakit lainnya dalam pengelolaan limbah," terang legislator Fraksi PAN ini.

 

Selain limbah radioaktif, Andi juga berpesan agar limbah bekas suntik juga harus benar pengelolaannya. Terkadang bekas jarum suntik seolah-olah menjadi barang mainan, padahal limbah tersebut berbahaya kalau tidak segera dimusnahkan, apalagi sampai ada yang kembali menggunakannya.

 

“Ini kan bahaya, apalagi kita tahu kalau rumah sakit menghasilkan radioaktif juga jarum suntik. Bukan hanya dilihat dari jarumnya saja, tetapi kan di situ ada penyakit-penyakit infeksi yang bisa tertular melalui sisa-sisa dari jarum suntik itu, ataupun obat-obatan yang masih tersisa di dalam jarum suntik tersebut," pungkas legislator dapil Sulawesi Selatan II itu. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...