Komisi VII Kecewa Menteri ESDM Mangkir dari Jadwal Rapat

15-01-2019 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir. Foto: Arief/jk

 

 

Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI menyatakan rasa kecewa atas mangkirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dari jadwal Rapat Kerja dengan Komisi Bidang Energi DPR itu dari waktu yang telah ditentukan. Komisi VII DPR RI pun akan mengajukan surat kepada Pimpinan DPR RI.

 

Surat itu berisi agar Pimpinan DPR RI membuat surat pemberitahuan kepada Presiden atas sikap menterinya yang kerap mangkir dari jadwal Rapat Kerja dengan Parlemen. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengatakan, dalam masa sidang sebelumnya, Menteri ESDM Jonan juga tidak pernah melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.

 

“Kita merasa kecewa dengan Menteri ESDM yang merupakan mitra kerja Komisi VII, yang sering absen dan membatalkan rapat. Bahkan selama satu masa sidang, ia juga tidak menghadiri rapat dengan Komisi VII. Adapun isi surat teguran yang akan kita sampaikan itu adalah terkait sikap Menteri Jonan yang sering absen dalam Raker dengan Komisi VII,” tandas Nasir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 

Bahkan untuk masa sidang berikutnya, Jonan telah mengirimkan surat dengan alasan tidak akan ikut pada rapat masa sidang berikutnya, sambung Nasir. Menurutnya, ini merupakan satu kegagalan kementerian yang harus diperlihatkan ke publik, bahwa sosok tersebut tidak layak untuk menjadi seorang menteri.

 

“Dan tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi parlemen dan lembaga kementerian lainnya. Karena kerap menghindar dari tanggung jawabnya untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VII,” kritik legislator Partai Demokrat itu.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad (F-Golkar) merasa bahwa Menteri ESDM kurang menganggap akan keberadaan Komisi VII DPR RI sebagai mitra kerjanya. Oleh karenanya, Fadel mendukung agar DPR RI membuat surat pemberitahuan kepada Presiden mengenai hal itu.

 

Lebih lanjut, Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam (F-Demokrat) menekankan, Raker tersebut seharusnya bisa berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, tidak boleh lagi ada pembatalan dan penundaan. “Kalau kejadiannya seperti ini, bagaimana marwah kita sebagai Komisi VII. Seharusnya kedudukan kita adalah sejajar dengan Presiden bukan sejajar dengan Menteri,” tegasnya.

 

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian. Legislator Partai Gerindra itu menyatakan bahwa perlu dilakukan pembahasan lebih dalam apakah sikap yang dilakukan oleh Menteri Jonan tersebut sudah termasuk dalam kategori sikap penghinaan terhadap parlemen.

 

“Kita meminta hal itu menjadi keputusan Paripurna. Karena pada masa persidangan sebelumnya beliau juga tidak hadir. Sekarang di persidangan berikutnya, batal karena tidak hadir. Tugas yang kita lakukan adalah tugas konstitusional. Apa yang dilakukan oleh Komisi VII adalah amanat konstitusi. Hal inilah yang harus diperjelas, baik kepada publik maupun kepada Presiden,” tukasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...