Sistem ‘One Channel Model’ untuk Seleksi Perusahaan Penyalur PMI ke Saudi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon I di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto : Andri/Man
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay menjelaskan program pilot project penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia melalui One Channel Model dimaksudkan untuk menyeleksi perusahaan yang kredibel dan memenuhi ketentuan untuk penyaluran PMI.
“Kalau yang namanya monopoli kan satu perusahaan saja, ini kan tidak satu perusahaan. Kalau menurut penjelasan dari Kemenaker itu semua orang silakan datang daftar di situ tapi diseleksi melalui satu saluran, one channel,” jelas Saleh saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon I di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Sistim penempatan PMI melalui One Channel Model dimaksudkan untuk kepentingan perlindungan PMI itu sendiri. Saleh mengungkapkan, dengan sistem ini nantinya akan ada satu lembaga yang menyeleksi dan bukan hanya dari Kemenaker saja, tetapi juga melibatkan instansi lain.
“Ternyata yang dimaksud mereka (pemerintah) itu, one Channel ini merupakan sistem rekrutmen dari pada asosiasi perusahaan penempatan pekerjaan migran Indonesia di luar negeri,” ujar Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kebijakan sistem satu kanal atau one channel model terhadap pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, tidak akan memunculkan monopoli. Model ini akan tetap melibatkan banyak pihak.
“Misalnya dalam hal ini Kadin juga ikut di dalam, kemudian organisasi perusahaan yang selama ini ikut mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri itu juga ada di situ, termasuk juga Kementerian Luar Negeri,” papar legislator dapil Sumatera Utara II itu.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Maruli Apul Hasoloan mengatakan dalam one channel model akan melibatkan berbagai pihak.
"Selain Kemenaker, juga akan terlibat Kadin, Kementerian Luar Negeri dan organisasi-organisasi perusahaan yang selama ini melakukan pengiriman TKI. Jadi tidak benar kalau akan ada monopoli," pungkas Maruli. (eko/es)