Komisi VII Dorong Penambahan Perusahaan Pengolah Limbah Medis
Anggota Komisi VII DPR RI Agus Sulistiyono saat mengikuti Kunjungan Spesifik ke RSUP Dr Sardjito, Provinsi Yogyakarta.Foto :Erman/Rni
Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk mengupayakan penambahan perusahaan pengangkut dan pengolah limbah medis. Anggota Komisi VII DPR RI Agus Sulistiyono mengatakan, saat ini hanya ada enam perusahaan yang memiliki izin pengolahan limbah medis se-Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Agus kepada Parlementaria setelah rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI dengan Dirut RSUP Dr. Sardjito beserta jajaran, Wakil Bupati Sleman, serta Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, baru-baru ini.
“Memang rasanya tidak rasional kalau seluruh Indonesia hanya ada enam perusahaan pengolah limbah medis, padahal rumah sakit di Indonesia ini ada sekitar 2500 rumah sakit. Belum lagi ada puskesmas-puskesmas itu tentu juga menghasilkan limbah medis juga,” terang Agus.
Ketidakrasionalan jumlah perusahaan pengangkut dan pengolah limbah medis menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu bisa memicu persoalan di kemudian hari. Bukan tidak mungkin pada akhirnya akan terjadi monopoli pada pengelolaan limbah itu sendiri.
“Kami nanti akan menindaklanjuti di Komisi VII, bagaimana agar pemerintah itu merasionalisasi. Kalau memang Jawa butuh 50 itu perusahaan, ya bagaimana untuk kita dorong supaya ada perusahaan pengangkut dan mengolah limbah medis ini sebanyak 50. Jadi harus ada rasionalisasi,” tegas Agus.
Pemerintah memang memiliki regulasi bagi perusahaan yang akan pembuatan perizinan pengolahan limbah. Namun legislator dapil DI Yogyakarta itu meminta jangan sampai proses-proses perizinan itu ada hambatan, bahkan bagaimana agar perizinan bisa dipermudah namun tidak menyalahi regulasi yang ada. (es/sf)