Komisi VII Pertanyakan Penyelesaian Masalah Lingkungan oleh PT. Freeport
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir. Foto: Arief/jk
Komisi VII DPR RI meminta penjelasan kepada pemerintah terkait tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang kontrak karya PT. Freeport Indonesia Tahun 2013-2015 yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup dan kehutanan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Direktur Utama PT. Inalum (Persero) dan Dirut PT. Freeport Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
“Kami meminta laporan hasil investasi terhadap PT. Freeport Indonesia dan juga penjelasan PT. Inalum mengenai pengambilan saham PT. Freeport. Komisi VII juga ingin mengetahui, bagaimana penyelesaian masalah lingkungan PT. Freeport Indonesia terhadap hasil temuan BPK, termasuk fakta pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Freeport,” ucap legislator Partai Demokrat itu.
Nasir menyampaikan, pada 21 Desember 2018 lalu, Pemerintah Indonesia melalui PT. Inalum resmi mengusai 51 persen saham PT. Freeport Indonesia dengan membayar senilai Rp 56 triliun. PT. Inalum juga diharuskan mencatatkan kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM, dan diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai bukti bahwa IUPK bisa diterbitkan.
Dengan status IUPK, lanjut Nasir, penerimaan negara diharapkan akan lebih baik, dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Pada RDP ini kami ingin mendengarkan penjelasan secara komprehensif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Irjen KLHK dan Dirjen Gakkum KLHK, Dirut PT Inalum terkait laporan divestasi saham PT. Freeport Indonesia,” tandas Nasir.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan tentang program dari PT Inalum persero pasca pengambilan saham PT Freeport Indonesia, serta progres penyesaian masalah lingkungan, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia sesuai temuan BPK RI. “Komisi VII juga mempertanyakan persoalan yang berkaitan dengan masalah pemenuhan kewajiban atas sanksi administratif PT. Freeport Indonesia,” pungkasnya. (dep/sf)