Panja Limbah Pastikan PT. Antam Kelola Tambang Sesuai Regulasi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir bersama Tim Panja Limbah dan Lingkungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Aneka Tambang (Antam) UBPE Pongkor guna melihat secara langsung pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Bogor.Foto :Dep/rni
Tim Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Aneka Tambang (Antam) UBPE Pongkor guna melihat secara langsung pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Bogor tersebut.
Bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Ditjen Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen B3), dan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Nasir menjelaskan pihaknya ingin memastikan pelaksanaan penambangan oleh PT. Antam tidak terjadi pelanggaran.
“Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang ada, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Nasir di sela-sela sidak ke Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019).
Terkait pemanfaatan hasil limbah tambang yang diolah menjadi bahan baku material kontruksi oleh PT. Antam, Nasir menyerahkan persoalan tersebut kepada KLHK untuk menelitinya. Kajian yang akan dilakukan oleh KLHK terhadap pengelolaan limbah PT. Antam tersebut mulai dari proses produksi sampai dengan proses limbah yang dihasilkan.
“Kita akan memberikan surat kepada KLHK agar dapat dilakukan audit gabungan. Dimana nantinya Kementerian LHK akan melakukan auditnya selama kurun waktu satu minggu. Kajian itu yang akan membuktikan dan melihat bagaimana proses pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT. Antam,” tandas legislator Partai Demokrat itu.
Nasir juga menyampaikan bahwa banyak pertanyaan yang berkaitan dengan masalah perizinan. Karena izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Bogor. “Oleh karenanya kami ingin melihat bagaimana mekanisme pengeluaran izin oleh Bupati tersebut, apakah sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (dep/sf)