BAKN Pantau Tindak Lanjut Pemprov Banten atas LHP BPK
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Junaidi Auly saat mengikuti Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Serang, Provinsi Banten.Foto :Geraldi/rni
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Junaidi Auly mengatakan BAKN ingin melihat perkembangan dari proses tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten terhadap temuan-temuan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2018. Termasuk temuan di tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti itu juga menjadi perhatian BAKN.
“Kalau dari Provinsi Banten, saya lihat cukup baik progresnya. Karena memang dari beberapa yang mereka lakukan, hasil temuan direkomendasikan, untuk dikembalikan dan follow up-nya rata-rata sudah sesuai,” kata Junaidi saat Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Serang, Provinsi Banten, Senin (14/1/2019), yang dipimpin Wakil Ketua BAKN DPR RI Willgo Zainar.
BPK mengungkapkan adanya temuan dan permasalahan yang berakibat kerugian daerah berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dari hasil rekapitulasi temuan dan permasalahan, berakibat kerugian daerah berdasarkan LKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten pada Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017.
Untuk Pemerintah Provinsi Banten, tahun 2015 terdapat 3 permasalahan dengan nilai kerugian sebesar Rp 900,2 juta, tahun 2016 terdapat 4 permasalahan dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,9 miliar, dan ahun 2017 terdapat 1 permasalahan dengan nilai kerugian sebesar Rp 65,53 juta.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Direktorat Utama dan Pembinaan dan Pembangunan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) BPK RI, sampai dengan Desember 2018, terdapat 219 kasus Tuntutan Perbendaharaan pada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 212 kasus atau 96,80 persen sudah selesai dinilai dan ditetapkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) BPK RI. (opi/sf)