Kemenkeu Perlu Susun Skema DAK untuk Ekonomi Kerakyataan
Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa saat meninjau Kampung Flory di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.Foto :Ria/rni
Kampung Flory di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta memiliki potensi wisata yang besar, namun tidak optimal karena kebijakan yang menyatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak bisa digunakan, karena area Kampung Flory bukan milik pemerintah daerah (pemda).
Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat skema baru dalam penggunaan DAK di area bukan milik pemda, namun tanah milik rakyat. Pasalnya, jika menggunakan aspek legalitas akan menghambat masyarakat dalam mengembangan ekonomi kerakyatan.
“Kami meminta Kemenkeu tidak hanya berbicara kebijakan keuangan, tetapi berpikir pengembangan sektor riil. Kemenkeu harus merubah penggunaan DAK, agar masyarakat bisa memanfaatkan secara langsung,” jelas Agun saat meninjau langsung Kampung Flory bersama Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI, di Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/1/2019).
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam yang meminta Kemenkeu perlu memberi kelonggaran penggunaan DAK fisik di lokasi tanah bukan milik pemda. “Apabila ada klaster yang ujungnya adalah pengembangan ekonomi kerakyatan, jelas itu peningkatan ekonomi desa, maka ini perlu didukung oleh pemerintah,” jelasnya. (rnm/sf)