Komisi VII Pertanyakan Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang pada KLHK

21-01-2019 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir. Foto: Arief/jk

 

 

Pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang harus mengikuti kaidah teknis pertambangan yang baik. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUPK) wajib melaksanakan pengelolaan dan pemanfataan lingkungan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Selain itu, disebutkan juga bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

 

“Namun hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban untuk menyediakan dana tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam agenda Rapat dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan jajaran Pejabat Eselon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian juga mempertanyakan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) KLHK, apakah pihak KLHK telah melakukan pemungutan dana jaminan tersebut dari perusahaan-perusahaan penerima izin IUP dan IUPK itu.

 

“Dari jumlah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangn Khusus (IUPK), apakah sudah dipungut dana jaminan pasca tambangnya. Kita butuh daftar (nama) perusahaannya yang di bawah pengawasan Dirjen Minerba Kementerian LHK,” ujar Ramson.

 

Terhadap hal itu, Dirjen Minerba KLHK Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk perusahaan-perusahaan yang berizin, baik IUP maupun IUPK, memang harus menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. “Dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahun ada perhitungannya berapa yang dicairkan dan berapa yang sudah diselesaikan,” jelasnya.

 

Dikatakannya, dana jaminan tersebut disimpan di Bank Pemerintah. Besarnya jaminan reklamasi pada tahun 2016 sebesar Rp 0,9 triliun, tahun 2017 besarnya Rp 1,1 triliun, dan pada tahun 2018 nilainya sebesar Rp 1,2 triliun. Untuk dana jaminan pasca tambang, pada tahun 2016 nilainya sebesar Rp 1,97 Triliun Rupiah, tahun 2017 sebesar Rp 2,63 triliun, dan tahun 2018 besarnya Rp 3,54 triliun.

 

Seperti diketahui, pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab, yakni  dengan tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup saat ini.

 

“Kegiatan usaha pada sektor migas dalam aktifitasnya memberikan dampak terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan, sehingga menjadi kewajiban setiap perusahaan khususnya yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam,” kata Nasir. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...