Legislator Harap Ada Klasifikasi Khusus Penilaian Tes CPNS di Daerah

22-01-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Andi Mariattang saat mengikuti Rapat Kerja dengan Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).Foto :Geraldi/rni

 

Anggota Komisi II DPR RI Andi Mariattang meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) untuk memberikan klasifikasi khusus terkait pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri (CPNS) di daerah, terutama di Indonesia bagian timur yang kualitas pendidikannya dinilai berada di bawah Jawa dan Sumatera.

 

“Tingkat pendidikan antara Maluku dengan luar Maluku atau dengan Jawa, berbeda jauh sekali. Sementara tes CPNS ini, tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) menargetkan nilai yang sama, dan itu bagi kami sangat tinggi,” kata Andi setelah rapat kerja dengan Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

 

Secara otomatis menurut legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, formasi yang ada di Maluku akan terisi oleh pelamar yang berasal dari luar Maluku, terutama peserta dari pulau Jawa. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat masyarakat Maluku juga butuh lapangan kerja untuk merubah nasibnya.

 

“Sangat disayangkan mereka kan juga butuh hidup, sampai mereka menangis. Bahkan mereka punya statement begini, ‘Seandainya besok hari kiamat, mendingan mati deh’ dari pada masih hidup memikirkan nasib mereka yang tak kunjung berhasil,” terangnya.

 

Kembali legislator dapil Sulawesi Selatan itu menegaskan mestinya dari pemerintah pusat bisa memberi klasifikasi standarisasi penilaian khusus untuk putra-putri daerah Maluku, Papua dan Indonesia Timur pada umumnya, agar harapan mereka untuk mengabdi kepada negara ini tidak pupus di tengah jalan.

 

Menanggapi pernyataan tersebut Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, materi soal yang gunakan pada tes CPNS dibuat secara independen langsung oleh Panselnas dengan metode penilaian 70 persen berbanding 30 persen.

 

“Kalau di daerah yang tingkat intelektual pendidikannya tinggi, maka berlaku 70 persen sulit dan 30 persen mudah, seperti di Jawa, terlebih lagi di Yogyakarta. Kalau di daerah yang tingkat intelektualnya rendah, maka materi soalnya 30 persen sulit dan 70 persen mudah. Tidak benar kalau soal itu itu sama semua,” pungkas Syafruddin. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...