Komisi VII Dorong PT. NHM Capai Proper Hijau
Tim Kunker Komisi VII DPR mengunjungi PT. NHM di Halmahera Utara, Maluku Utara,Foto:Azka/jk
Wakil ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membina langsung PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, agar meningkatkan status Program Penilaian Peringkat (Proper) menjadi hijau.
Saat ini, PT. NHM mendapat Proper dengan nilai biru dalam hal lingkungan, yang artinya sudah memenuhi persyaratan dalam pengelolaan lingkungan. Ridwan memastikan, jika nantinya status Proper sudah menjadi hijau, PT. NHM bisa menjadi contoh perusahaan perusahaan tambang mineral di bidang lingkungan.
“PT. NHM jika status Propernya sudah naik menjadi hijau, ini bisa menjadi contoh untuk semua perusahaan-perusahaan tambang mineral. Seharusnya memang perusahaan tambang dan mineral nilai Propernya harus hijau dari segi lingkungan,” kata Ridwan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII mengunjungi PT. NHM di Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (22/1/2019).
Selain itu, legislator Partai Golkar itu mengatakan bahwa PT. NHM sudah kontrak karya (KK) dari tahun 1997, sebelum rezim Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) disahkan dan diberlakukan, tetapi sudah ada perpanjangan dan sekarang sudah KK generasi keenam yang berlaku sampai 2020.
“Untuk saat ini hanya kontrak karya sampai 2020, salah satu yang harus dipenuhi ialah melepas saham, dimana 51 persen merupakan saham untuk perusahaan BUMN, BUMD, atau perusahaan nasional Indonesia, dalam hal ini Antam memiliki 25 persen. Masih ada 26 persen lagi yang harus dilepas agar menjadi lebih bagus lagi,” jelasnya.
Ridwan juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan juga Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memiliki badan usaha di bidang tambang dan juga perusahaan milik BUMD dari Kabupaten Halmahera Utara, agar nantinya bisa mengambil bagian dari pertambangan untuk pemerintah.
“Pemerintah daerah dan provinsi agar segera membuat badan usaha itu, karena saat ini sudah tidak ada lagi istilah minta sumbangan tidak jelas. Semuanya harus berbentuk badan usaha karena saat ini sudah business to business, jadi semuanya dikelola oleh badan usaha yang profesional dibidangnya, agar semuanya transparan. Pemerintah hanya untuk membuat regulasinya saja,” papar Ridwan.
Politisi dapil Jawa Timur V ini mengatakan, jika berjalan dengan baik maka masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara maupun Maluku Utara akan mendapatkan manfaat hasil yang jelas dari saham tersebut dan ada dividen yang bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). (azk/sf)