DPR MENILAI PENJELASAN KAPOLRI TERLALU NORMATIF
Sejumlah anggota DPR RI menilai penjelasan Kapolri atas kasus Gayus Tambunan terlalu normatif sedangkan dalam menangani kasus terorisme sangat cepat. “Kita mengarisbawahi polosi sangat cepat dalam menuntaskan kasus terorisme, tetapi kenapa tidak ada reserse handal yang mampu menggali dari mana Gayus Tambunan memperoleh uang 75 miliar rupiah,” tegas Panda Nababan, anggota komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Timur Pradopo, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta/Senin 24-1-2011.
Anggota Komisi III lainnya, Gayus Lumbuun menyebut kejahatan yang dilakukan Gayus Tambunan sebagai kejahatan tersistem. “Sejauh mana upaya Polri dalam menyelidiki orang-orang diluar Gayur, para mantan Ditjen Pajak misalnya,” ujarnya.
Sementara itu Sarifuddin Sudding anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura mengingatkam kembali komitmen Kapolri tentang 10 janji saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri 3 bulan lalu. “Saya masih mengingat janji Bapak yang pertama yaitu menjunjung tinggi reformasi hukum,” tekan Sudding. Dalam penanganan kasus Gayus Tambunan ia menyangsikan Kapolri telah menjalankan janjinya dengan sungguh-sungguh. Ia mempertanyakan mengapa Polri tidak mengusut asal usul uang Gayus yang berjumlah 25 miliar dan 74 miliar rupiah.
Melihat besarnya perhatian pada kasus Gayus, pimpinan sidang yang juga ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman memberi kesempatan lebih jauh kepada masing-masing Fraksi untuk mendalami persoalan dalam sesi selanjutnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Panda Nababan menilai Kapolri terlalu normatif dalam menjelaskan penanganan kasus Gayus Tambunan, ia meminta Kapolri lebih lugas. “Kita mencatat polisi sangat cepat dalam menuntaskan kasus terorisme, tetapi kenapa tidak ada reserse handal yang mampu menggali dari mana Gayus memperoleh uang 75 miliar rupiah,” tanyanya.
Sementara itu daftar panjang pengakuan Gayus selama proses persidangan dibacakan oleh anggota komisi III DPR RI Aboe Bakar. Data itu antara lain, pengakuan Gayus yang menyebut Satgas Mafia Hukum yang memintanya ke Singapura, benarkah Gayus diminta memojokkan Aburizal Bakri. Ia juga meminta polisi mendalami pengakuan Gayus yang telah menangani masalah pajak 144 perusahaan. “Setiap pengakuan yang telah disampaikan Gayus seharusnya ditindaklanjuti Polisi,” tandas politisi dari Fraksi PKS ini.
Informasi mengejutkan datang dari anggota Komisi III dari Fraksi P3 Ahmad Yani. “Saya mendapat data A1, selama ditahan Gayus sudah keluar dari penjara sebanyak 68 kali dan 3 kali diantaranya bertemu dengan Satgas Mafia Hukum, “ katanya. Ia meminta Kapolri menjelaskannya.
Dalam paparannya Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengatakan untuk mendalami kasus Gayus Tambunan pihaknya sudah membentuk beberapa tim. Seluruh pengakuan Gayus selama proses pengadilan menurutnya telah dicatat dan didalami oleh tim.
Terkait uang tunai yang ditemukan penyidik sebesar 25 miliar dan 74 miliar, menurut Kapolri sulit untuk menelusurinya. “Uang Gayus itu ditemukan cash, tidak melewati perbankan,” imbuh Kapolri. Sejauh ini pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan PPATK, BPK dan KPK untuk mengungkap keberadaan uang yang jumlahnya ratusan miliar tersebut.
Kapolri meluruskan informasi yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani. “Temuan kami Gayus Tambunan telah keluar dari penjara selama 68 hari bukan 68 kali,” kata Jendral berbintang empat ini. Selama berada diluar tidak ada indikasi terdakwa bertemu dengan Tim Satgas Mafia Hukum kecuali pertemuan pertama yang di Singapura.
Jendral Polisi Timur Pradopo juga memaparkan sudah mengambil langkah terhadap oknum kepolisian yang telah membantu Gayus keluar dari penjara. Khusus untuk penjara yang berada di komplek Brimob Kelapa Dua menurutnya telah diambil kebijakan, kepala dan para petugas penjara yang selama ini berasal dari Bareskrim telah diambil alih oleh petugas dari Brimob. (iky)