Batam Harus Dikelola Secara Komprehensif

25-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sekretaris Kabinet.Foto :Geraldi/rni

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mendorong agar Batam dikelola secara komprehensif. Hal ini menyusul adanya peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam, bagi sebagian kalangan hal ini menulai polemik. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan Komisi II terkait wacana tersebut, dari aspek regulasi, ekonomi serta pertanahan.

 

Terkait wacana tersebut, Komisi II DPR RI menerima berbagai surat aspirasi dan masukan terkait peleburan BP Batam. Karena itu, Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sekretaris Kabinet di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/1/2019).

 

“Kami mencoba membuat kajian. Ada beberapa hal yang jadi persoalan Batam bahwa ini jadi persoalan pemerintah dan harus diselesaikan melalui kebijakan pemerintah. Yang menjadi sorotan kami, karena terkait ditunjuknya ex officio Wali Kota Batam jadi Kepala BP  Batam itu melanggar. Ada larangan rangkap jabatan yang diatur pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Herman.

 

Politisi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan terkait efektivitas ex officio BP Batam dikelola oleh Wali Kota Batam dari segi progresivitas bisnis. Karena bagaimanapun korporasi ataupun bisnis harus dikelola secara profesional.

 

“Dari sisi ekonomi, ini menyangsikan berbagai kalangan swasta. Karena bagaimanapun korporasi ataupun bisnis ini harus diurus secara profesional. Dan apakah dengan ex officio Wali Kota Batam dengan mencampurkan urusan bisnis dengan birokrasi ini akan efektif untuk membangun Batam ke depan?” tanya Herman.

 

Kemudian aspek kelembagaan, apakah dengan peleburan BP Batam dengan Pemkot Batam ini memenuhi syarat di dalam kelembagaan menuju good corporate government menjadi pertanyaan Komisi II DPR RI. Karena itu, Komisi II DPR RI masih akan terus mendalami persoalan ini dengan akan memanggil Dewan Kawasan Batam. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...