Optimalisasi Manfaat EBT Sejalan dengan Amanat UUD 1945
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pusat Kajian Energi Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).Foto:Kresno/rni
Pemanfaatan terhadap Energi Baru Terbarukan (EBT) saat ini dirasa masih sangat minim. Padahal, optimalisasi pemanfaatan besarnya potensi sumber EBT itu sejalan dengan amanat tujuan pembangunan nasional, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Amanat itu juga sejalan dengan makna pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pusat Kajian Energi Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan.
“Arah kebijakan ini juga ditujukan untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional. Dan yang tidak kalah strategisnya adalah mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi, khususnya mereka yang berada di pulau-pulau terluar,” ujar Tamsil di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, dalam rangka mencapai upaya terobosan itulah, penyiapan perangkat kerangka hukum yang komprehensif dalam pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) diharapkan dapat menjamin pengembangannya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, tujuan maupun ruang lingkup pengaturan RUU EBT sangat berkaitan dengan insan akademis, peneliti, ilmuwan, serta stakeholder lainnya. Oleh karena itu, Komisi VII memandang penting untuk mengundang narasumber untuk memberikan masukan dan pemikirannya mengenai RUU EBT,” paparnya.
Dikatakan legislator dapil Sulawesi Selatan itu, berbagai masukan dari kalangan akademisi itu sangat penting dan akan menjadi referensi serta pertimbangan pokok bagi Komisi VII DPR RI dalam proses penyesuaian dan pembahasan RUU EBT nantinya bersama pemerintah.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengkajian Studi Energi UGM berkesempatan menyampaikan beberapa hal terkait dengan EBT, diantaranya adalah tentang potensi EBT di Indonesia, karakteristik teknologi EBT, analisa simulasi penetrasi terhadap jaringan listrik, model perekonomian EBT disetiap daerah, tingkat kemiskinan energi, model simulasi penentuan karbon teks terhadap target emisi CO2 dan kondisi daya saing EBT.
“Dari 35 provinsi yang ada, potensi energi angin memungkinkan untuk bisa kita kembangkan pada level tertinggi didaerah Maluku, NTT, Papua, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara. Untuk Potensi Energi Matahari bisa dikembangkan di Provinsi Kalbar, kalteng, Jatim, NTT, Sumsel, Sumut, Yogyakarta, serta Papua Barat,” jelasnya. (dep/sf)