Komisi II Dorong Program PTSL di Tomohon Berkualitas

30-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron Foto : Jaka/mr

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mendorong agar Program Pendaftaran Sistematik Lengkap (PTSL) di Kota Tomohon dilaksanakan secara berkualitas. Jangan sampai persoalan sertifikat tanah ini menjadi persoalan dimasa yang akan datang karena mengejar target. Ia  mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan (BPN) Kota Tomohon, namun perlu ada evaluasi mengenai jumlah rasional sertifikat yang bisa dikerjakan.

 

“Kemudian dari sisi anggaran, jangan juga kita mengerjakan sesuatu di luar batas kemampuan. Seperti yang saya sampaikan saat rapat, jangan sampai secara kuantitas akan tercapai, tetapi secara kualitas akan menjadi persoalan di masa yang akan datang,” pungkas Herman usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan jajaran BPN Kota Tomohon, di Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (29/1/2019).

 

Menurut legislator dapil Jabar VIII ini, karena target luasan bidang tanah yang ditetapkan oleh pemerintah begitu tinggi capaiannya, yang dikelompokkan menjadi Kategori 1, Kategori 2, Kategori 3 dan Kategori 4. Pihaknya tidak ingin suatu saat bahwa Kategori 1 (tanah tersebut statusnya clean dan clear) terbatas penyelesaiannya, tetapi Kategori 2, 3 dan 4 yang masih bermasalah diusulkan diakhir tahun dan terakumulasi di tahun-tahun selanjutnya.

 

“Oleh karena itu, kami akan terus mengakses program ini, supaya proses sertifikasi yang lama ini bisa diselesaikan ketika masuk anggaran baru dan target yang baru bisa mempersempit terhadap proses penyelesaian baik K2, K3, K4. Sehingga ini betul-betul real, yang dikerjakan PTSL betul-betul sertifikat dapat diserahkan kepada rakyat. Karena bagaimanapun program ini memang diharuskan untuk rakyat,” ungkap legislator Partai Demokrat itu.

 

Selain itu, kata Herman, terkait konflik pertanahan di Kota Tomohon, ada beberapa kasus baik yang sedang berlangsung dimediasi maupun yang sudah masuk kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Dalam hal ini kompleksitas di dalam penguasaan hak tanah oleh masyarakat dengan berbagai statusnya ini harus memiliki kepastian hukum dan ini selaras dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, dimana berbagai aspek yang menjadi temuan dilapangan ini akan menjadi proses pembahasan.

 

“Kami akan mencarikan solusi kebijakan dan regulasi yang tepat. Kebijakan penyelesaian konflik pertanahan yang secara keseluruhan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini memberikan afirmatif bahwa keagrariaan itu meliputi beberapa aspek dan mengandung unsur-unsur tanah dan air,” ujarnya.

 

Dalam penyusunan RUU pertanahan ini, Herman memastikan pihaknya juga ingin meletakkan pondasi yang kuat. UU ini sebagai lex specialis yang juga memberikan afirmatif terhadap rakyat, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam dikuasai negara dan kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (jk/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...