Program PTSL Butuh Dukungan Pemda
Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes Foto : Jaka/mr
Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes meminta agar pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, penyelesaian permasalahan pertanahan yang ada di daerah tidak terlepas dari campur tangan tingkat kota maupun pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.
“Kita masih melihat kurangnya kepedulian dari pemerintah daerah, sehingga PTSL yang dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) ini berjalan seolah-olah sendiri-sendiri, dan ini memang terjadi hampir di semua daerah. Tanpa dukungan pemda, program ini juga tidak mungkin akan tercapai apa yang telah digariskan oleh pemerintah,” kata Firmansyah usai mengikuti rapat antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan jajaran BPN Kanwil Sulut dan BPN Tomohon di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/1/2019).
Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengimbau, agar BPN jangan sampai salah dalam melakukan pemetaan-pemetaan tanah, ini adalah sebagai dasar kunci sehingga ke depan permasalahan akan pertanahan tidak akan timbul. Pengukuran suatu objek lahan itu harus secara spesifik dan harus secara detail.
“Kebanyakan permasalahan timbul adalah dari sengketa luas atau objek yang disengketakan tidak sesuai dengan apa yang telah dimiliki oleh masyarakat. Apalagi kalau pengukuran dengan satelit, kita bisa mengambil skala luas kalau itu mempengaruhi objek yang diambil dari satelit itu sendiri. Makanya pemetaan adalah dasar awal sehingga tidak akan timbul permasalahan,”ujarnya.
Terkait permasalahan pertanahan yang terjadi di Tomohon, ia menyarankan agar diselesaikan secara mediasi. “Kita harapkan baik dari pemda dan masyarakat melakukan mediasi jika ada masalah, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan masalah ini sampai ke pengadilan. Karena masalah ini kan masalah sengketa, tidak perlu berhubungan dengan hukum, karena masyarakat juga sebetulnya hanya ingin dijelaskan status dari pemeriksaan atas lahan yang mereka punya,” pungkasnya.
Legislator dapil Kalimantan Barat itu mencontohkan, dari pemaparan BPN Tomohon, dari 16 kasus, 7 kasus sudah bisa diselesaikan secara mediasi tanpa melalui hukum. Ia juga menyoroti kekurangannya sumber daya manusia (SDM) di BPN Tomohon. Padahal Komisi II DPR RI sudah jauh-jauh hari sudah memberikan kesempatan untuk penambahan SDM pada tahun 2017. (jk/sf)