Pengembangan EBT Butuh Perangkat Hukum Komprehensif
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam Foto : Eko/mr
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menjelaskan, dalam pengembangan energi baru dan terbarukan membutuhkan perangkat hukum yang komprehensif. Hal tersebut ia sampaikan saat Focus Grup Discusion pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang melibatkan rektor dan civitas akademika 17 perguruan tinggi se-Malang raya.
“Dalam rangka mencapai upaya terobosan inilah, penyiapan perangkat kerangka hukum yang komprehensif dalam pengembangan energi baru dan terbarukan diharapkan dapat menjamin pengembangannya,” jelas Ridwan usai FGD terkait RUU EBT di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, Selasa (29/1/2019).
Legislator Partai Golkar itu memaparkan, Indonesia memiliki potensi energi baru dan terbarukan yang cukup besar diantaranya mikrohidro sebesar 450 Mega Watt (MW) biomass 50 Giga Watt (GW) energi surya 480 KWH M2 per hari energi angin 3/6 M DET dan energi nuklir 3 GW. Denga potensi yang ada maka sudah selayaknya diatur lewat undang-undang yang berkualitas.
Saat ini pengembangan energi baru dan terbarukan mengacu kepada Peratauran Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17 persen dengan komposisi bahan bakar nabati sebesar 5 persen panas bumi 5 persen biomassa nuklir air surya dan angin 5persen serta batubara yang dicairkan sebesar 2 persen.
Untuk itu langkah-langkah yang akan diambil adalah menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik mikrohidro menjadi 2846 MW pada tahun 2025 kapasitas terpasang biomassa 180 MW pada tahun 2020 kapasitas terpasang angin Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Bayu sebesar 097 GW pada tahun 2025 Surya 0,87 GW pada tahun 2024 dan nuklir 4,2 GW pada tahun 2024. Total investasi yang diserap pengembangan energi baru dan terbarukan sampai tahun 2025 diproyeksikan sebesar 13,197 juta dolar Amerika Serikat (AS). (eko/sf)