Komisi IX Setujui RUU Kebidanan Disahkan Rapat Paripurna
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena Foto : Andri/mr
Sepuluh Fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan disahkan dalam Rapat Paripurna. Persetujuan itu diperoleh setelah melalui proses rancangan dan pembahasan yang memakan waktu tidak sebentar, dan akhirnya pada Senin (04/2/2019), dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Komisi IX DPR RI bersama dengan pemerintah menyetujui RUU tersebut.
“Dari meja pimpinan perlu kami simpulkan bahwa seluruh fraksi yang ada di Komisi IX DPR menyatakan persetujuannya terhadap RUU ini untuk dibahas pada tingkat II di Rapat Paripurna sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yang kedua pemerintah juga menyatakan persetujuan yang sama untuk menindaklanjuti pembahasan," papar Saleh di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga menjadi Ketua Panja RUU Kebidanan Ermalena menyampaikan, RUU Kebidanan merupakan RUU inisiatif DPR RI yang bertujuan memberikan kepastian hukum untuk bidan di Indonesia. “Kita membahas undang-undang ini dimulai dari definisi kebidanan sampai pada tingkatan pendidikan kebidanan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pendidikan kebidanan bertujuan mencetak bidan yang mampu bertanggung jawab melayani pasien tidak hanya saat persalinan saja. Tapi bidan juga berfungsi sejak awal masa kehamilan bahkan kesehatan reproduksi juga menjadi bagian dari tugas bidan. Pada saat melahirkan sampai memberikan pendampingan dalam merawat anak, bahkan ibu yang mengasuh balita juga masih mentoring dari bidan serta ada asistensi yang diberikan oleh bidan. “Negara juga Harus hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses persalinan, jadi ini komperhensif sekali," ujar Erma.
Erma mengungkapkan, ruh dari RUU Kebidanan adalah konsil kebidanan, yang lebih lanjut tentang ini akan dipertegas dalam Peraturan Presiden. Selain itu dalam RUU ini juga mengatur tentang proteksi bidan-bidan Indonesia dari bidan luar negeri. "Dari luar negeri jika ingin bekerja di Indonesia ada dua yang harus dipenuhi, harus mendapatkan izin, kedua izin tempat praktek dimana bidan itu bekerja," papar Erma. (eko/sf)