Komisi IX Setujui RUU Kebidanan Disahkan Rapat Paripurna

04-02-2019 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena Foto : Andri/mr

 

Sepuluh Fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan disahkan dalam Rapat Paripurna. Persetujuan itu diperoleh setelah melalui proses rancangan dan pembahasan yang memakan waktu tidak sebentar, dan akhirnya pada Senin (04/2/2019), dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Komisi IX DPR RI bersama dengan pemerintah menyetujui RUU tersebut. 

 

“Dari meja pimpinan perlu kami simpulkan bahwa seluruh fraksi yang ada di Komisi IX DPR menyatakan persetujuannya terhadap RUU ini untuk dibahas pada tingkat II di Rapat Paripurna sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yang kedua pemerintah juga menyatakan persetujuan yang sama untuk menindaklanjuti pembahasan," papar Saleh di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta. 

 

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga menjadi Ketua Panja RUU Kebidanan Ermalena menyampaikan, RUU Kebidanan merupakan RUU inisiatif DPR RI yang bertujuan memberikan kepastian hukum untuk bidan di Indonesia. “Kita membahas undang-undang ini dimulai dari definisi kebidanan sampai pada tingkatan pendidikan kebidanan," ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, pendidikan kebidanan bertujuan mencetak bidan yang mampu bertanggung jawab melayani pasien tidak hanya saat persalinan saja. Tapi bidan juga berfungsi sejak awal masa kehamilan bahkan kesehatan reproduksi juga menjadi bagian dari tugas bidan. Pada saat melahirkan sampai memberikan pendampingan dalam merawat anak, bahkan ibu yang mengasuh balita juga masih mentoring dari bidan serta ada asistensi yang diberikan oleh bidan. “Negara juga Harus hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses persalinan, jadi ini komperhensif sekali," ujar Erma.

 

Erma mengungkapkan, ruh dari RUU Kebidanan adalah konsil kebidanan, yang lebih lanjut tentang ini akan dipertegas dalam Peraturan Presiden. Selain itu dalam RUU ini juga mengatur tentang proteksi bidan-bidan Indonesia dari bidan luar negeri. "Dari luar negeri jika ingin bekerja di Indonesia ada dua yang harus dipenuhi, harus mendapatkan izin, kedua izin tempat praktek dimana bidan itu bekerja," papar Erma. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...