Komisi VII Soroti Potensi Ketidaksesuaian Prosedur Regulasi LPG 3 kg di Pekanbaru
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir bersama Tim Kunspek memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR RI meninjau kawasan industri terkait regulasi LPG 3 kg di Pekanbaru.Foto :Ica/rni
Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI menemukan adanya potensi ketidaksesuaian regulasi LPG 3 kilogram (kg) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Terhadap temuan itu, Komisi VII DPR RI menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh agen Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan agen penyalur LPG 3 kg, karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen.
“Bagaimana izin tersebut bisa keluar, saya meminta pihak hukum, kejaksaan, dan kepolisian untuk mengusut Pertamina,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR RI meninjau kawasan industri terkait regulasi LPG 3 kg di Pekanbaru, Riau, Selasa (12/2/2019).
Nasir memastikan, Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi regulasi tersebut, termasuk regulasi terhadap LPG 3 kg maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat tersalurkan dengan baik. Komisi VII DPR juga meminta agar daftar seluruh pemilik agen dicatat dan diperiksa terkait penyaluran LPG 3 kg.
“Apabila terjadi penyimpangan dari penjualan di pangkalan, tidak dijual di pangkalan, maka kami minta untuk dilakukan proses hukum. Izin pangkalan dan agen juga harus dicabut,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
Nasir menegaskan Pertamina harus diproses secara hukum, karena berdasar hasil sidak di lapangan, ditemukan potensi bahwa selama ini Pertamina cenderung membiarkan regulasi berjalan tidak sesuai. Oleh karena itu, Pertamina diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “Regulasi ini harus tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang kurang atau tidak mampu,” jelas Nasir.
Legislator dapil Riau ini menegaskan bahwa tabung gas LPG 3 kg hanya diperbolehkan untuk dijual di pangkalan. “Apabila tabung LPG 3 kg dijual di luar pangkalan, maka agen tersebut harus dikenakan sanksi hukum dan izin agen kita tarik,” pungkas Nasir.
Dalam kunjungan ini, Tim Kunspek Komisi VII DPR RI didampingi sejumlah mitra kerja, diantaranya Ditjen Migas, Direksi PT. Pertamina (Persero), Direskrimsus Polda Riau, BPH Migas, Dinas ESDM Riau, Dinas Lingkungan Hidup Riau, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Gakkum LHK, Ditjen PSLB3 LHK, Ditjen PPKL LHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan LHK, dan Direksi PT. PLN (Persero). (ica/sf)